SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Aktor Hollywood Johnny Depp dikabarkan melaporkan mantan istrinya, Amber Heard, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia bahkan meminta ganti rugi senilai US$50 juta atau sekitar Rp707 miliar.

Gugatan tersebut muncul seusai Amber Heard mengaku menjadi korban kekerasan yang menyeret nama Johnny Depp. Padahal, dalam laporan yang diterbitkan Washington Post, nama Johnny Depp sama sekali tidak disebutkan. Namun, tim kuasa hukum Johnny Depp mengklaim nama sang artis tersirat dalam pemberitaan itu. Aktor Pirates of the Caribbean itu juga dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Amber Heard.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Johnny Depp tidak pernah melakukan pelecehan atau kekerasan terhadap Amber Heard. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya pada 2016 tidak benar. Tuduhan itu mendongkrak popularitas Amber Heard di dunia hiburan,” demikian keterangan tim kuasa hukum Johnny Depp seperti dikutip dari NME, Senin (4/3/2019).

Johnny Depp melaporkan balik karena tidak terima dengan tindakan mantan istrinya. Dia tidak terima citra dirinya rusak akibat perseteruannya dengan Amber Heard. Kabarnya, Johnny Depp dan Amber Heard telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan merilis pernyataan.

Hubungan kami sangat bergairah dan sering berubah, tetapi selalu diikat oleh cinta. Tidak ada pihak yang membuat tuduhan palsu untuk keuntungan material. Tidak pernah ada yang melakukan kekerasan fisik maupun emosional,” demikian pernyataan damai dari Johnny Depp dan Amber Heard yang tak berlangsung lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya