SOLOPOS.COM - Rencana penutupan Jl Slamet Riyadi Solo mulai dari simpang empat Gendengan sampai Bundaran Gladak, 5-20 Juli 2021. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Satlantas Polresta Solo akan menutup Jl Slamet Riyadi pada pukul 05.00 WIB-20.00 WIB tiap hari mulai Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Penutupan mulai dari Simpang Empat Gendengan hingga Bundaran Gladak. Tidak ada kendaraan yang boleh melintas kecuali kendaraan emergency seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemudian ojek online, bus Batik Solo Trans (BST), kendaraan yang menuju Pengadilan Negeri (PN) dan apotek juga boleh melintas

Baca Juga: Pengumuman! Mulai Senin, Jl Slamet Riyadi Solo Ditutup Pukul 05.00-20.00 WIB

Selama penutupan, setiap persimpangan yang menjadi akses masuk ke Jl Slamet Riyadi akan dijaga petugas Satlantas, Dishub, dan Satpol PP.

Total ada 15 titik pos yang tersebar di 15 persimpangan yakni Simpang Empat Gendengan, Simpang Tiga depan Kalitan, Simpang Tiga Barat Paragon, Simpang Tiga Hotel Sukomarem.

Kemudian Simpang Empat Mi Gacoan (utara Kantor OJK), Simpang Empat KONI, Simpang Tiga Bogasari, Simpang Empat Tiga Serangkai, Simpang Empat Novotel.

Baca Juga: Mal dan Pusat Belanja Kota Solo Tutup Saat PPKM Darurat? Begini Hasil Pengecekan Polresta

Lalu Simpang Empat Kartini, Simpang Empat Ngarsopuro, Simpang Empat Nonongan, Simpang Empat Coyudan, Simpang Empat Ramayana, dan Simpang Empat Gladak.

Akan Terus Dievaluasi

Pada masing-masing titik pos akan ada penjagaan oleh dua personel Polri, dua personel Dishub, dan dua personel Satpol PP. Petugas berjaga dibagi menjadi dua sif, pagi dan sore.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, lewat keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021), mengatakan penutupan Jl Slamet Riyadi itu untuk mendukung penerapan PPKM darurat. “Besok bakal dilihat situasi, kebijakan ini terus dievaluasi,” kata Kasatlanntas.

Baca Juga: Kasur Sudah Ditata, Sejumlah Gedung Sekolah Solo Siap Tampung Pasien Covid-19 OTG

Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam rangka menekan kasus Covid-19 pada 3-20 Juli 2021.

Aturan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat ini sudah sudah diatur berdasarkan Instruksi Mendagri namun pemerintah daerah bisa menyesuaikan dengan situasi di wilayah.

Di Kota Solo misalnya, Pemkot menutup 13 pasar tradisional yang tidak masuk sektor esensial. Kebijakan ini berbeda dengan daerah-daerah lain yang lebih banyak hanya membatasi jam buka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya