SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Korban kasus penipuan penjualan motor yang dilakukan karyawan dealer motor di Sragen, Mustaqim, 38, angkat bicara terkait vonis terhadap pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Mustaqim divonis hukuman dua tahun enam bulan atau 36 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Mustaqim terbukti bersalah melakukan penipuan promo penjualan motor kepada 300 korban.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Korban Mustaqim menilai vonis yang dijatuhkan kepada warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, tersebut terlalu ringan.

Wali Kota Solo Beri Nama Bayi Unta TSTJ Dovir Olan, Artinya Mengejutkan!

Ekspedisi Mudik 2024

Koordinator korban penipuan oleh Mustaqim, Jadi Mulyanto, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tergolong ringan.

Dengan jumlah korban yang mencapai sekitar 300 konsumen dan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, para korban berharap Mustaqim dijatuhi hukuman yang berat.

Dia menilai vonis dua tahun enam bulan itu tergolong ringan dan jauh di bawah ekspektasi para korban kasus penipuan penjualan motor itu. “Kelas vonisnya kok malah seperti maling ayam. Seharusnya lebih berat dari itu,” ucap Jadi Mulyanto kepada Solopos.com, Sabtu (20/6/2020).

Kampanye Pilkada Sukoharjo Dilakukan Secara Virtual, Seperti Apa?

Pelaku Terlibat Kasus Penipuan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, menilai vonis dua tahun enam bulan dari majelis hakim itu sudah sesuai tuntutan jaksa.

Dia mengakui vonis itu memang tergolong ringan untuk sebuah kasus penipuan dengan jumlah korban mencapai ratusan dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Kendati begitu, tuntutan itu diberikan dengan mempertimbangkan Mustaqim juga terlibat kasus penipuan serupa yang dilaporkan oleh korban lain. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polres Sragen.

Mulia Banget, Pemilik Warung Mi Ayam di Klaten Ini Turunkan Harga Selama Pandemi

Dengan begitu, masa pidana yang akan dijalani Mustaqim bisa bertambah lebih berat. Modus penipuan penjualan motor ini terbilang beda. Karyawan dealer motor di Sragen tersebut menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi dealer.

Warga membayar biaya pembelian sepeda motor itu secara tunai langsung ke Mustaqim. Namun, oleh terpidana dana pembelian sepeda motor itu diubah jadi kredit melalui perusahaan leasing tanpa sepengetahuan pembeli.

Karyawan dealer motor di Sragen yang menjabat sebagai sales supervisor itu sempat buron selama 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020.

Tunggu Ini, Wisata Candi Ceto dan Sukuh Karanganyar Masih Tutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya