SOLOPOS.COM - Rhoma Irama (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Rhoma Irama menjenguk sang putra, Ridho, yang tertangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Ridho Rhoma ditangkap Polres Jakarta Barat, Sabtu (26/3/2017), pukul 04.00 WIB, di sebuah hotel kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Pria berusia 28 tahun diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rhoma Irama sang ayah menjenguk diketahui mendatangi Polres Jakarta Barat untuk menjenguk serta menemui sang putra, Sabtu pukul 23.20 WIB. Seusai bertemu selama kurang lebih 10 menit, pelantun Mirasantika tersebut keluar dan memberikan pernyataan kepada para awak media.

“Saya sudah konfirmasi ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu, 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan. Memang terindikasi pengguna, pemakai,” ucap Rhoma Irama sebagaimana dilansir Okezone.

Rhoma Irama mengaku kasihan dan sedih harus menerima kenyataan sang putra adalah seorang pengguna narkoba. Bahkan Ridho diakuinya merupakan korban narkoba ketiga di keluarganya, setelah sebelumnya dua orang keponakan meninggal akibat barang haram tersebut.

“Dalam hal ini sebagai orang tua kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini. Keponakan saya sudah meninggal dua orang, satu mahasiswa, satu SMA, jadi mau berapa juta lagi?” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya