SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek jalan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, MALANG — Proyek jembatan layang di Malang senilai Rp54 miliar yang sempat mangkrak selama setahun lebih karena kontraktornya tidak berhasil menyelesaikan tepat waktu akan ditenderkan ulang tahun ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono mengatakan tender ulang proyek tersebut paling lambat diharapkan bisa dilakukan pada Juni tahun ini.  “Saat ini sedang digarap review desain proyek tersebut karena harga material bangunan saat ditenderkan tentu berbeda dengan harga saat ini,” kata Jarot di Malang, Rabu (8/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan naiknya bahan-bahan material bangunan, maka nilai proyek tersebut diperkirakan lebih tinggi, tidak lagi Rp54 miliar seperti pada 2012. Namun kontraktor lama, PT Nugraha Adi Taruna, sebenarnya menyelesaikan beberapa pekerjaan dan bahan material di lokasi proyek yang berdasarkan audit Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilainya mencapai Rp5,2 miliar.

Atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, Pemkot Malang telah memutus kontrak dengan PT Nugraha Adi Taruna. “Kontrak untuk PT Nugraha sudah diputus pada tahun lalu,” ujarnya.

Pejabat Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim Arief Husain mengatakan setelah mendapatkan hasil audit dari LPPM ITS Surabaya, maka semula diketahui ada kerugian Rp1,8 miliar mengacu pada selisih pembayaran uang muka proyek senilai Rp7 miliar dan penyelesaian  beberapa pekerjaan dan bahan material di lokasi proyek.

Namun kontraktor telah membayar kekurangannya, Rp1,8 miliar ke kas daerah Malang. Kontraktor juga bersedia membayar uang jaminan pelaksanaan senilai Rp2,7 miliar atau senilai 5% nilai proyek dengan cara diangsur sebanyak 10 kali. Kontraktor sudah mengangsur pembayaran jaminan tersebut sebanyak satu kali, yakni Rp270 juta.

Atas kelambatan menyelesaikan proyek tersebut, kontraktor dikenakan denda 5%  dari nilai proyek, yakni sebesar Rp2,7 miliar atau dinyatakan black list oleh Pemkot Malang. Dengan telah dibayarkan Rp1,8 miliar dan jaminan pelaksanaan proyek, maka sudah dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi kerugian negara atau daerah dari proyek jalan layang Kecamatan Kedungkandang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang Budi Herwanto mengatakan jalan layang Kedungkandang harus segera direalisasikan karena fungsinya sangat penting untuk mendukung pembangunan jalan arteri primer Jl. Mayjen Sungkono. Peningkatan jalan kolektor primer menjadi arteri primer pada Jl Mayjen Sungkono tersebut penting untuk mendukung keberadaan jalan tol Pandaan-Malang yang segera akan direalisasikan.

Jalan tersebut nantinya difungsikan sebagai jalan lingkar timur sehingga dapat memecah kemacetan lalu-lintas di tengah kota. Namun pengoperasian jalan lingkar timur harus terintegrasi dengan jalan Bululawang karena manfaatnya akan berkurang jika jalan tersebut nantinya dilewatkan jalan di kompleks Pasar Gadang. “Jika jalan layang tersebut tidak direalisasikan, maka pembangunan jalan lingkar timur menjadi sulit direalisasikan,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya