SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP saat menemukan adanya wisatawan yang membawa skuter listrik di kawasan Malioboro - Ist.

Solopos.com, JOGJA — Belasan skuter listrik atau otopet yang nekat beroperasi di kawasan Malioboro, Jogja, disita oleh petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan, ada beberapa skuter listrik tersebut disewakan oleh pengelola hotel di kawasan Malioboro.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan sejak diterbitkannya SE Gubernur DIY tentang larangan operasional kendaraan penggerak motor listrik di kawasan Malioboro, para pelaku usaha sewaa skuter listrik mengalihkan jadwal operasionalnya.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Jika sebelumnya lebih banyak sore hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB, namun saat ini beralih di atas pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Mereka nekat beroperasi pada dini hari untuk menghindari incaran petugas.

Lantaran kondisi itu, petugas pun kini melakukan operasi pada dini hari, termasuk pada Selasa (19/4/2022) malam hingga dini hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Jogja Bunuh Temannya secara Keji

“Sekarang kami menempatkan petugas pada malam sampai dini  hari dan pada Senin malam beberapa hari lalu mendapatkan ada 15 skuter yang kami amankan karena beroperasi pada dini hari,” katanya Rabu (20/4/2022).

Noviar mengatakan sebanyak 15 skuter listrik itu kemudian dibawa ke Posko Satpol PP DIY yang berada di Kompleks Kepatihan. Kemudian keesokan harinya pemiliknya dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan meminta agar tidak mengoperasikan skuter di kawasan Malioboro.

“Memang barangnya [skuter] kami kembalikan tetapi pemiliknya kami minta menandatangani pernyataan tidak beroperasi lagi,” ujarnya.

Ia menemukan adanya fakta baru di saat para pelaku usaha persewaan sudah mulai menghentikan operasinya menyewakan skuter, justru ada hotel di kawasan Malioboro yang melayani jasa sewa skuter bagi tamunya. Akibatnya pengunjung tersebut tetap membawa skuter ke Jalan Malioboro. Bahkan ada sebanyak tiga skuter yang berhasil diciduk dan diminta kembali lagi ke hotel.

Baca Juga: Keraton Jogja Klaim Penggantian Pasir Alun-Alun Utara Tak Pakai Danais

“Ini fenomena baru malah hotel yang menyewakan harusnya tidak boleh tetap kami tindak. Mereka pakai helem dan skuter dengan merek nama hotel. Jangan hotel milik pribadi saja tidak diperbolehkan beroperasi di Malioboro,” ucapnya.

Adapun petugas menemukan ada tiga skuter yang diberikan teguran langsung ke pihak hotel. Saat ini baru terdeteksi satu hotel yang diketahui menyewakan, ia khawatir ada hotel lain yang mengikuti membuka persewaan.

“Sekarang baru terdeteksi satu hotel, kami khawatir nanti bertambah sehingga harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP Sita Belasan Skuter Listrik Nekat Beroperasi di Malioboro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya