SOLOPOS.COM - Petugas gabungan melakukan pembinaan kepada lima pasangan tak resmi yang terjaring razia petugas gabungan di hotel-hotel melati di Klaten, Senin (28/3/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak lima pasangan tak resmi terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) petugas gabungan, Senin (28/3/2022). Salah satu orang yang terjaring razia sempat bersikap arogan.

Operasi Pekat itu dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Kodim Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten. Personel gabungan dibagi dalam dua tim.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tim menyasar ke sejumlah hotel melati di Klaten. Kelima pasangan tak resmi itu didapati petugas berduaan di kamar hotel. Mereka lantas di gelandang ke kantor Satpol PP Klaten.

Baca Juga: Operasi Yustisi dan Tes Antigen Acak di Klaten Jalan Terus

Sempat terjadi insiden penolakan dari salah satu pria yang kedapatan berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Klaten Tengah.

Kepada petugas dia mengaku wartawan dan mengancam akan menyebarluaskan keburukan dari instansi yang menggelar operasi. Pria itu berinisial Sn, 37, yang kedapatan berduaan di kamar hotel bersama Sr, 36. Keduanya berasal dari Klaten. Setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, mereka akhirnya bersedia datang ke Satpol PP dan Damkar Klaten.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan operasi digelar menindaklanjuti laporan warga ihwal pasangan kumpul kebo yang mudik di hotel kelas melati wilayah Klaten. Selain itu, operasi dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif di Klaten jelang Ramadan.

Baca Juga: Kendaraan Overload & Motor Brong Jadi Sasaran Patroli Satlantas Klaten

Sulamto mengatakan kelima pasangan tak resmi itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Klaten yakni Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain itu, mereka melanggar Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pada kedua Perda itu, ada sanksi berupa hukuman penjara dari masing-masing Perda hukuman penjara tiga bulan dan denda.

Lantaran baru sekali terjaring razia dan tidak ada yang terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK), kelima pasangan tak resmi itu diberi sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali. KTP mereka disita petugas hingga masa wajib lapor berakhir. Alhasil, selama Ramadan mereka rutin menyambangi Satpol PP Klaten.

“Kami kenakan sanksi untuk wajib lapor pembinaan di Satpol PP selama 20 kali. Hari wajib lapor untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Sepekan dua kali datang ke Satpol PP. Apabila mereka mangkir, akan kami lakukan pemanggilan melalui kepala desa,” kata Sulamto saat ditemui wartawan seusai operasi digelar.

Baca Juga: 14 Pasangan Tak Resmi Terciduk Ngamar di Hotel Klaten, Ada yang Masih 19 Tahun

Arogan

Sulamto membenarkan salah satu pria yang terjaring operasi mengaku sebagai wartawan dan sempat bersikap arogan kepada petugas setelah didapati berduaan di kamar hotel.

“Kelihatannya beroperasi bukan di wilayah Klaten. Memang tadi agak arogan. Setelah kami lakukan pendekatan, yang bersangkutan akhirnya mau ke sini. Dia berdua di kamar hotel bersama perempuan yang bukan istrinya,” kata dia.

Sulamto menjelaskan tak ada pasangan pelajar yang terjaring operasi tersebut. Sementara itu, pekerjaan mereka sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Satpol PP Klaten Garuk 3 Pasangan Tak Resmi di Hotel Melati

“Razia serupa akan rutin kami lakukan untuk menekan prostitusi dan Pekat di Klaten,” jelas dia.

Salah satu pria yang terjaring razia mengakui berduaan di kamar salah satu hotel melati di Klaten bersama dengan perempuan yang bukan istrinya.

“Tadi hanya mengobrol saja di dalam [kamar hotel],” kata pria paruh baya yang enggan menyebutkan identitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya