SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Solopos.com, JAKARTA–Selama 112 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah meraup PPh senilai Rp9,25 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Sabtu (21/5/2022), terdapat 46.676 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Terdapat 54.081 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp91,6 triliun.

Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,96 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Baca Juga: Ini Perincian Aturan Baru PPH hingga Tax Amnesty Jilid II di UU HPP

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 21 Mei 2022] Rp9,25 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (22/5/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,09% dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty jilid II—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp5,39 triliun.

Jumlah itu mencakup sekitar 5,9% dari total nilai harta bersih. Adapun, aset para peserta PPS terdiri atas Rp79,2 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 86,5% dari total harta.

Baca Juga: Tax Amnesty Sisa 2 Bulan, Harta yang Dilaporkan Rp81,9 Triliun

Lalu, terdapat Rp5,8 triliun deklarasi luar negeri atau 7,6% dari total aset.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Jelang Penutupan Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp9,2 Triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya