SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten membongkar salah satu lapak di wilayah Hutan Kota Sungkur, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (22/9/2022). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Satpol PP dan Damkar Klaten menggencarkan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) terutama di wilayah perkotaan. Selain penegakan Perda, operasi itu digelar menyambut penilaian Adipura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penertiban dilakukan Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Kamis (22/9/2022). Operasi penertiban dilakukan di sepanjang Jl. Pemuda, Jl. Irian, Jl. Rajawali, Hutan Kota Sungkur, dan Hutan Kota Gergunung. Dari operasi itu, petugas mendapati sekitar 15 PKL yang berjualan di trotoar di luar jam yang diperbolehkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan para pedagang tersebut diperingatkan agar berjualan sesuai ketentuan yang sudah diatur.

Berjualan di atas trotoar sebenarnya dilarang. Namun ada Perbup yang membolehkan trotoar digunakan berjualan dengan ketentuan pada pukul 15.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain itu, lapak yang dipasang pada trotoar wajib bongkar pasang. Artinya, di luar jam yang diperbolehkan lapak jualan wajib dibongkar.

Saat operasi itu, petugas membongkar salah satu tenda PKL yang masih terpasang di trotoar Hutan Kota Klaten. Panjang tenda itu sekitar 15-20 meter.

Baca Juga: Ribuan Warga Serbu CFD Jl. Mayor Kusmanto Klaten, Begini Suasananya

Pembongkaran dilakukan petugas menyusul pemilik lapak sudah berulang kali diberikan peringatan.

“Terpaksa kami bongkar karena berulang kali peringatkan tetapi tidak diindahkan. Itu satu tenda berukuran cukup besar dan ada tiga pedagang yang berjualan. Ukuran tenda sekitar 15-20 meter,” jelas Sulamto saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Sulamto kembali menegaskan ketentuan larangan berjualan di luar jam yang diperbolehkan berlaku di seluruh trotoar.

“Diizinkan untuk jualan pada jam-jam yang sudah ditentukan sesuai Perbup pukul 15.00 WIB-05.00 WIB. Ini berlaku di seluruh jalur. Untuk lapak bongkar-pasang, tidak boleh ditinggal di tempat. Selama ini pelanggaran yang kerap terjadi, alat-alat ditinggal di lokasi,” jelas dia.

Baca Juga: Ingat Lur! Pedagang Kuliner dan Nonkuliner di CFD Klaten bakal Dipisah

Dia juga menjelaskan penertiban tersebut bakal terus digencarkan. Apalagi, dalam waktu dekat ada penilaian Adipura.

“Kami terus melakukan operasi ini sebagai penegakan Perda No. 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta Perda No. 5 tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Di samping itu, akan ada penilaian Adipura yang akan dimulai besok,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada klatenkab.go.id, Pemkab Klaten memaksimalkan persiapan menjelang penilaian Adipura 2022. Kabupaten Klaten menargetkan kembali meraih penghargaan Adipura setelah seperti pada 1997 silam.

Dalam rapat koordinasi persiapan penilaian Adipura 2022 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung B Setda Klaten, Selasa (20/9/2022), penilaian Adipura akan digelar Senin (26/9/2022) dan Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Hidupkan Kawasan Utara Klaten, Jalan Pemuda akan Dibikin Searah 24 Jam

Pj. Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengatakan secara umum Klaten sudah siap menghadapi penilaian Adipura.

“Kabupaten Klaten sudah melakukan penilaian internal dan berhasil memperoleh nilai 77.06 dengan kategori baik dan perlu meningkatkan kinerja agar bisa memenangkan penghargaan Adipura,” paparnya.

Bupati Klaten, Sri Mulyani memiliki harapan agar Kabupaten Klaten bisa memenangi Adipura seperti pada tahun 1997. Sri Mulyani ingin mengembalikan kejayaan Kabupaten Klaten dalam meraih penghargaan Adipura di tahun ini.

Kerja sama tim dinilai menjadi kunci dari keberhasilan Kabupaten Klaten dalam menghadapi penilaian Adipura. Setiap lembaga pemerintah harus saling mendukung agar bisa meraih penghargaan Adipura.

Baca Juga: Ringankan Warga Terdampak Harga BBM Naik, Polres Klaten Bagikan 10 Ton Beras

“Adipura merupakan kebanggaan kita bersama. Setiap OPD bertanggung jawab atas persiapan penilaian penghargaan adipura. Ini juga merupakan salah satu cita-cita kepala daerah. Diharapkan, kita semua bisa memangku tanggung jawab dalam mempersiapkan penilaian adipura dengan maksimal dengan memanfaatkan waktu yang masih ada,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya