SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Dinkop UMKM Kota Solo masih menunggu surat petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) untuk rapat anggota tahunan (RAT) koperasi saat pandemi Covid-19.

Di satu sisi, sekitar 50 badan koperasi saja yang mengisi Laporan Keuangan Koperasi berbasis Online alias Lakopsiska dari 160-an koperasi yang rutin melakukan RAT di Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Penilaian Kesehatan Koperasi Dinkop UMKM Kota Solo, Ari Yuniati, menjelaskan RAT biasa dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan sejumlah anggota koperasi. Dinkop UMKM Kota Solo masih menunggu bentuk RAT dari Pemprov Jateng.

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

“RAT dilakukan awal tahun sampai enam bulan setelah tutup buku berakhir. Bentuknya seperti apa kami imbau menyesuaikan situasi dan kondisi. Maksimal tiga bulan sejak tutup buku. Kami dari dinas enggak wajib diundang. Tapi harus ada laporan keuangan,” kata dia kepada Espos, Selasa (28/12/2020).

Layanan Pelaporan Keuangan

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memiliki layanan Lakopsiska untuk pelaporan keuangan sejak 2017. Layanan tersebut masih terus dikembangkan dan baru sekitar 50 koperasi yang mengakses layanan di laman resmi https://lapkopsiska.dinkop.surakarta.go.id/.

“Layanan ini untuk memudahkan kami dan memudahkan koperasi. Koperasi tidak perlu mengirim laporan keuangan cetak kepada kami,” kata dia.

Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral

Dia mengatakan, tantangan koperasi tidak mengakses layanan tersebut karena pengurus belum terbiasa dengan teknologi. Dinkop UMKM menggelar pelatihan dan bersedia membantu pengurus koperasi mengisi laporan keuangan daring pada jam kerja.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 14 Tahun 2016 tentang Perkoperasian Pasal 41 koperasi wajib menyampaikan laporan perkembangan organisasi, manajemen dan usaha kepada perangkat daerah paling sedikit 3 bulan sekali.

Koperasi yang tidak menyampaikan laporan perkembangan organisasi, manajemen dan usaha kepada perangkat daerah atau tidak menyusun laporan keuangan dan pelaksanaannya setiap akhir tahun, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya