SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Karanganyar memasang baliho dan spanduk imbauan tidak mudik yang ditujukan kepada masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, Kamis (2/12/2021). (istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Satlantas Polres Karanganyar, menggelar kegiatan sosialisasi imbauan tidak mudik. Kegiatan dilakukan dengan memasang sejumlah baliho dan spanduk imbauan tidak mudik di sejumlah lokasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/12/2021) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Pada kegiatan itu para petugas Satlantas Polres Karanganyar memberi imbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Libur Nataru, Tempat Wisata Boyolali Boleh Buka

“Imbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan berupa 5M [memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas] serta imbauan untuk tidak mudik saat Natal 2021 dan tahun baru 2022,” kata Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, kepada Solopos.com, Kamis.

Pemasangan sarana sosialisasi tersebut berupa baliho yang dipasang di dua ruas jalan dan 10 spandung yang dipasang di tempat-tempat umum. Di antaranya di simpang empat Pegadaian Karanganyar, simpang Papahan Karanganyar, sekitar Stadion 45, sekitar Jl. Kapten Mulyadi, sekitar simpang Bejen, sekitar fly over Palur dan sebagainya.

“Sasarannya adalah tempat atau ruang publik yang dimungkinkan adanya keramaian masyarakat serta ruas jalan yang merupakan pintu masuk menuju ke wilayah hukum Polres Karanganyar,” lanjut dia.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemkot Solo Wajib Ngandang Saat PPKM Level 3 Nataru

Pelaksanaan kegiatan tersebut salah satunya mengacu pada Inmendagri No. 62/2021 Tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta perintah dari Direktif Kapolda Jateng melalui Dirlantas Polda Jateng untuk menindaklanjuti Inmendagri No. 62 Tahun 2021 dengan membuat himbauan tidak mudik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya