SOLOPOS.COM - Para pimpinan daerah menjadi narasumber dalam sosialisasi penanganan gangguan keamanan menjelang Nataru di Gedung Kartini Sragen, Rabu (1/12/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen dilarang mengambil cuti menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Ini terkait mulai diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sanski tegas menanti bagi ASN yang nekat ambil cuti atau libur. Hal itu diungkapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan seusai menghadiri sosialisasi penanganan gangguan keamanan daerah dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Gedung Kartini, Sragen, Rabu (1/12/2021).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Yuni, sapaan akrabnya, menjelaskan kondisi Covid-19 di Sragen sudah terkendali. Dia menyebut warga yang isolasi di tempat isolasi terpusat (isoter) hanya satu orang. Selain itu bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit juga minim pasien.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kelompok Wiraswasta di Sragen Lebih Banyak Terkena HIV Ketimbang PSK

“Di sisi lain ada varian baru Covid-19 dari Afrika yang dikenal dengan istilah Omicron. Varian baru itu jangan sampai masuk Sragen. Oleh karenanya perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021. Nanti menjelang Nataru diberlakukan PPKM level 3, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Mau ada kasus baru atau tidak, Sragen tetap masuk PPKM level 3,” jelasnya.

Yuni menyatakan semua ASN, TNI, Polri, pegawai BUMD atau BUMN tidak boleh mengajukan cuti atau libur. Dia melarang ada cuti atau libur dan perayaan Natal dilakukan secara sederhana maksimal 50 orang. Untuk tempat-tempat wisata, jelas dia, hanya buka untuk kapasitas maksimal 50% dengan skrining apalikasi PeduliLindungi.

“ASN tidak boleh ke mana-mana. Saya tidak akan memberi surat izin cuti atau libur. Hal ini sebagai pencegahan supaya gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksikan para pakar tidak terjadi. Siklus Covid-19 itu enam bulan. Semoga setelah Nataru tidak ada gelombang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Tren Temuan Kasus HIV/AIDS di Sragen Menurun, Tapi Jangan Senang Dulu

Yuni memastikan bagi ASN yang melanggar larangan itu akan dikenai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi lain sesuai dengan seberapa berat pelanggarannya. Dia mencontohkan bagi ASN Sragen yang mudik ke Solo atau Karanganyar dibolehkan karena masih dalam aglomerasi Soloraya. Dia mengatakan kalau mudik ke luar aglomerasi maka dilarang.

Work from home [WFH] diberlakukan 50%. Tetapi WFH itu sebenarnya tidak efektif karena saat di rumah belum tentu bekerja sehingga khawatir ASN di rumah itu tidak bekerja. Ya, nanti saya atur dengan para kepala dinas. Bila memungkinkan masuk semua ya masuk semua daripada dolan ke mana-mana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya