SOLOPOS.COM - Warga mengenakan topeng Rudi Rubiandini (kanan) dan Sutan Bhatoegana (kiri) meramaikan kawasan Car Free Day di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (2/3/2014) dengan aksi teatrikal terkait berita hangat Indonesia pekan ini. Teatrikal tersebut mempertontonkan pemberitaan Sutan yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi untuk pimpinan dan anggota Komisi VII DPR menjelang Lebaran 2013 silam. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak memperoleh THR.

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jogja siap menyosialisasikan aturan baru tentang pemberian tunjangan hari raya, salah satunya pemberian tunjangan untuk buruh yang bekerja satu bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami tinggal menunggu arahan atau edaran dari kementerian saja. Jika sudah ada arahannya, maka kami akan langsung melakukan sosialisasi karena salinan aturan baru tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) sudah ada,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Renaldi di Yogyakarta, Jumat.

Pemberian THR untuk pekerja ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak memperoleh THR dengan nominal yang disesuaikan.

Besaran THR yang diberikan karyawan dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikali dengan upah yang diterima per bulan atau diberikan satu kali gaji untuk pekerja yang sudah bekerja labih dari satu tahun.

Pada peraturan lama, salah satu syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa memperoleh THR adalah sudah bekerja minimal tiga bulan.

Selain memberikan THR untuk pekerja yang baru bekerja satu bulan, di dalam peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan yang diberhentikan satu bulan sebelum hari raya.

“THR yang diberikan pun harus berupa uang, tidak bisa diganti dengan barang atau bentuk lain,” katanya.

Di dalam peraturan yang baru, juga disebutkan bahwa pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan perusahaan akan dikenai denda lima persen dari THR yang dibayarkan apabila terlambat memberikan THR.

“Denda dikelola untuk kesejahteraan karyawan. Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif,” katanya.

Selain aturan baru mengenai THR, Kementerian Tenaga Kerja juga mengeluarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2016 tentang jasa servis bagi pekerja di sektor jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya