SOLOPOS.COM - Dari kiri ke kanan: Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Sambo, Direskrimum Kombes Pol Krisna Murti dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam suatu acara tahun 2015 silam. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Karier Irjen Polisi Ferdy Sambo di kepolisian hampir pasti tamat. Ia terancam maksimal hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sulit bagi Ferdy Sambo untuk lepas dari jeratan hukum di persidangan kelak.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Padahal sebelum terbentur kasus Brigadir J, prestasi Ferdy Sambo meroket.

Di usia yang baru menginjak 48 tahun, ia sudah memperoleh pangkat inspektur jenderal alias jenderal bintang dua.

Baca Juga: Mahfud Ibaratkan Ferdy Sambo Bayi yang Dilahirkan Caesar

Jabatan terakhirnya juga prestisius, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan alias polisinya polisi.

Ferdy Sambo memimpin divisi yang tugasnya memeriksa polisi yang bermasalah secara etika.

Jabatan mentereng itu ia dapatkan di usia yang belum menginjak 50 tahun. Biasanya dari Kadiv Propam seorang polisi akan naik karier ke Kepala Bareskrim dan menjadi kandidat Kapolri atau Wakapolri.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pembunuh Anaknya

Setidaknya jejak karier itu yang dialami Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit Prabowo termasuk polisi yang moncer kariernya. Ia melewati empat angkatan untuk menjadi Kapolri.

Dua jenderal bintang tiga yang kini menjadi anak buahnya, masing-masing Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, adalah senior yang dikalahkannya dalam kompetisi sebagai Kapolri pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Ini 3 Jenderal dan 8 Pamen yang Huni Sel Khusus Kasus Brigadir J

Presiden Joko Widodo lebih memilih Listyo Sigit yang mantan Kapolresta Solo, kota tempat asal Jokowi, dibandingkan empat jenderal lainnya yang lebih senior.

Berbeda dengan Jenderal Sigit, karier Ferdy Sambo yang lahir pada 9 Februari 1974 itu hampir pasti tamat.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, polisi yang terlibat pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara bisa direkomendasikan pemecatan.

Baca Juga: Baku Tembak ala Ferdy Sambo: Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding

“Setelah gelar perkara tadi pagi, Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia yang merekayasa dan menyuruh Bharada E menembak korban,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Jika Ferdy Sambo nanti divonis bersalah dan dipecat dari Polri, ia tidak bisa melewati karier sang ayah, Pither Sambo.

Pither Sambo pensiun sebagai polisi dengan pangkat mayor jenderal atau setara dengan pangkat Ferdy Sambo saat ini.

Baca Juga: 31 Polisi Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J, 11 Orang Disel Khusus

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, nama Ferdy Sambo mulai mencuat ke publik saat menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2015.

Bersama sang atasan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti, Ferdy Sambo mempopulerkan kaus bertuliskan Turn Back Crime.

Pakaian bertuliskan Turn Back Crime tersebut menjadi kebanggaan Polda Metro Jaya dan viral di media sosial.

Baca Juga: Tiga Jenderal Kena Sanksi Kasus Brigadir J, Siapa Mereka?

Banyak masyarakat awam yang ikut-ikutan memakai kaus tersebut, wujud harapan kriminal bisa dienyahkan dari kehidupan mereka.

Namun nasi telah menjadi bubur. Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Ia bahkan menyandang status tersangka pembunuhan berencana. Ia harus menghadapi majelis hakim yang bisa saja memvonisnya dengan hukuman mati.

Baca Juga: Motif Pembunuhan terhadap Brigadir J Masih Misterius

Hal yang berpotensi meringankan hukumannya di persidangan kelak adalah berkata jujur, mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J.

Jejak Karier Ferdy Sambo:

– Pama Lemdiklat Polri (1994)

– Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

– Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)



– Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Baca Juga: Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

– Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

– Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

– Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

– Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

– Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Perekayasa Kematian Brigadir J

– Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)



– Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

– Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

– Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Kamis

– Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

– Kapolres Purbalingga (2012)

– Kapolres Brebes (2013)

– Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

– Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)



Baca Juga: Kali Keempat, Presiden Minta Kapolri Tegas Tangani Kasus Brigadir J

– Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

– Koorspripim Polri (2018)

– Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

– Kadiv Propam Polri (2020)

– Pati Yanma Polri (2022)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya