SOLOPOS.COM - Jefri Nichol (Instagram/@jefrinichol)

Solopos.com, SOLO – Artis muda Jefri Nichol divonis tujuh bulan pidana terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut, Senin (11/11/2019), karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja.

Dikabarkan Detik, Jefri Nichol dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi, majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendengar keputusan tersebut, Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya menerima dengan lapang dada. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih berpikir atas putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jefri Nichol ditahan selama 10 bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikabarkan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan terungkap Jefri Nichol memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya.

Akibatnya, Jefri Nichol diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya