SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo mengendus praktik jual beli tanah di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Lahan bekas kuburan Bong Mojo di Jebres, Solo, Jawa Tengah, ternyata dijual oleh orang tak bertanggung jawab. Ironisnya, jual beli tanah tersebut sudah terjadi sejak lama.

Berdasarkan catatan redaksi Solopos.com, jual beli tanah bekas kuburan itu sempat membuat heboh pada 19 Juni 2011. Tanah itu dijual untuk membangun rumah warga di sekitar makam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harga yang ditawarkan juga bervariasi. Ada tanah yang harganya sekitar Rp7 juta dengan luas 56 meter persegi.

Pada 2011 lalu, praktik jual beli tanah kuburan Bong Mojo paling banyak terjadi di RT 001-003 Kampung Sawah Karang, Jebres. Di sana terdapat puluhan rumah baru maupun lama yang dibangun di lahan makam.

Rumah-rumah berukuran mini itu harus berdampingan dengan beberapa makam China yang ukurannya cenderung besar. Praktik jual beli tanah makam itu pun terjadi pada masa Joko Widodo menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga : Serem! Gerbong Jenazah Solo Ada Penunggunya yang Nyamar Jadi Pengemis

Siapa sangka, setelah 11 tahun berlalu, praktik jual beli tanah bekas kuburan itu masih terjadi. Wali Kota Solo saat ini, Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah putra sulung Joko Widodo membongkar praktik tersebut.

Dia mengaku sudah mengantongi dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.

“Sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Gibran berjanji akan mengurus dan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan kuburan Bong Mojo untuk hunian permanen warga. “Soale ada proses jual beli di situ. Mengko tak uruse, tenang wae,” tegasnya.

Baca juga : Ada Dugaan Jual Beli Tanah Makam Bong Mojo Solo, Ini Reaksi Polisi

Hak Pakai Pemkot Solo

Gibran mengaku sudah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik jual beli tanah Bong Mojo. Jangan sampai ada korban lainnya yang membeli tanah.

“Lurah, Camat, Perkim sudah masuk memberikan imbauan ke warga yang telanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan. Nanti segera kami ambil keputusan,” terangnya.

Gibran mengaku sedang mengumpulkan kuitansi pembelian dari para warga sebagai bukti praktik jual beli tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Solo itu.

Baca juga : Tanah Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Lurah Jebres: Sudah Kami Larang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya