Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Jebakan Pinjaman Online Meresahkan Pelaku UMKM

Jebakan Pinjaman Online Meresahkan Pelaku UMKM
user
Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara/Rival Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengungkap praktik pinjaman yang menjebak bukan hanya dilakukan pinjaman online ilegal, tapi juga oleh sebagian fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akumindo mengungkap keluhan pelaku UMKM yang menjadi anggota tentang praktik menjebak dari penyelenggara aktivitas pinjaman online (pinjol). Jebakan itu antara lain praktik mempersulit pembayaran cicilan supaya terjadi denda, penagihan tak beretika dengan pencurian data pribadi dan ancaman, sampai pengenaan biaya-biaya layanan yang tak wajar.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN