SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, JOGJA — Jogja Corruption Watch atau JCW memberikan catatan khsusus terhadap penyelesaian kasus korupsi di wilayah DIY bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021.

Penanganan dan penyelesaian perkara korupsi di wilayah DIY disebut masih jauh panggang dari api atau tidak seperti yang diharapkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat beberapa waktu terakhir. Di antaranya kasus dugaan korupsi pada renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida. Dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari, dan kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Naik dalam Setahun, Polres Gunungkidul Lakukan Ini

Kamba menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida yang bergulir sejak 23 November 2020 lalu hingga peringatan Hari Antikorupsi 2021 ini, KPK masih berkutat pada pemeriksaan para saksi dan penyitaan dokumen terkait. Penetapan status tersangka pun belum diumumkan padahal telah berjalan satu tahun lebih.

“KPK lamban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016 – 2017. Padahal kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35 miliar,” katanya, Kamis (9/12).

Sementara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari tahun anggaran 2015, Polda DIY yang menangani kasus itu. Memang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing II mantan Direktur RSUD Wonosari. Dan AS mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Gunungkidul.

“Namun hingga kini berkas kasus tersebut masih bolak-balik antara Polda DIY dan Kejati DIY. Dengan alasan masih diperlukan alat bukti yang cukup. Kasus ini terkesan lamban penanganannya. JCW meminta KPK untuk melakukan supervisi atas kasus ini. Publik DIY juga perlu tahu hasil dari supervisi yang dilakukan KPK terhadap kasus RSUD Wonosari ini seperti apa,” jelasnya.

Baca juga: Awasi Bus Wisata, Pemkot Jogja Andalkan Pantauan CCTV

Diketahui, berdasar perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp470 juta dalam kasus itu.

Selanjutnya ada kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo di mana dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kalah dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Wates. Praperadilan diajukan oleh mantan tersangka Rusdi Suwarno pejabat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

“Ini tidak hanya kado pahit pada peringatan Hari Antikorupsi tetapi juga kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. JCW berharap Kejari Kulonprogo lebih mengedepankan profesionalitas. Ketimbang asal kejar tayang dalam penuntasan kasus GOR Cangkring Kulonprogo ini,” pungkas Kamba.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya