SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Ketegasan aparat penegak hukum di Mojokerto terhadap pelaku pencabulan berbuah penghargaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghadiahkan penghargaan kepada polisi, jaksa, dan pengadilan yang berani menghukum predator dengan hukuman kebiri kimia.

Sepertid dikutip dari detik.com, penghargaan ini diberikan langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, di Rumah Dinas Bupati Mojokerto. Penerima penghargaan ini yakni Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, serta Ketua Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anisa, Hamidah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Penghargaan ini kami berikan terhadap proses penyidikan, penuntutan sampai lahirnya keputusan majelis hakim. Di situ ada dua hal penting, yaitu jaksa menuntut melebihi batas maksimal hukuman 15 tahun. Kemudian hakim menambahkan hukuman kebiri,” kata Nahar kepada wartawan usai memberi penghargaan, Kamis (29/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini [hukuman kebiri kimia] menjadi putusan pertama pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Penyelidikan dan penyidikan oleh polisi telah mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan Muhammad Aris, 20, terhadap 10 anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Sebanyak 9 anak di antaranya dari wilayah Kabupaten Mojokerto dan 1 anak dari Kota Mojokerto.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Aris dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski mengurangi masa hukuman penjara menjadi 12 tahun, majelis hakim PN Mojokerto menambahkan vonis kebiri kimia terhadap Aris.

Sementara JPU dari Kejari Kota Mojokerto menuntut Aris dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 9 bulan kurungan. Majelis hakim PN Mojokerto memvonis predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko itu dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya memberikan penghargaan terhadap proses penegakan hukum kasus predator anak, Kementerian PPPA kini juga fokus melindungi para korban. “Kami lakukan pemetaan dulu. Kami berhadap dengan pertemuan ini, semua stakeholder melaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melindungi korban,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya