SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai mengisi acara FGD di Gedung Rektorat Baru Kampus 3 UIN Semarang, Minggu (4/4/2021). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng melarang pelaksanaan salat Id berjemaah di daerah yang masuk kategori zona merah dan zona oranye Covid-19.

Salat Id berjamaah di Hari Raya Idulfitri pada 13 Mei 2021, hanya diizinkan digelar di daerah yang sudah masuk zona hijau dan kuning, atau tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan dan dilarang menggelar salat Id berjemaah.

“Kita juga minta dukungan seluruh lapisan masyarakan dalam menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh hanya daerah zona hijau dan kuning,” ujar Ganjar seusai mengikuti rakor dengan Menteri Dalam Negeri secara daring di kantornya, Senin (3/5/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Polda Jateng Tambah Pos Penyekatan

Ganjar menambahkan untuk pemetaan zona hijau dan kuning itu akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jateng. Pemetaan akan dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

“Kita akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahaan. Untuk yang zona merah dan oranye dilarang atau tidak boleh menyelenggarakan salat Id. Seperti tahun lalu saja, salatnya di rumah. Itu tidak perlu diperdebatkan,” tegas Ganjar.

Selain larangan salat Id, Ganjar juga meminta warga memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melakukan pembagian zakat. Aktivitas pembagian zakat sebaiknya tidak menimbulkan kerumunan massa.

“Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat [protokol kesehatan]. Pembagian zakat juga jangan sampai menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Ganjar Bantah Ada Dispensasi Santri untuk Mudik, Nah Lho!

Zakat Fitrah

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Must’ain Ahmad, saat dihubungi terpisah mengaku saat ini masih melakukan pemetaan daerah yang boleh menggelar salat Id secara berjemaah dan tidak.

“Iya, ini kita lagi memetakan wilayah mana saja yang boleh dan dilarang melaksanakan salat Id. Mungkin dalam beberapa hari kedepan, hasilnya sudah bisa kita sampaikan,” ujar Musta’in kepada Semarangpos.com.

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penerima.

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama dengan lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya