SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerusakan jalan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng mengklaim tidak ada lagi jalan yang berstatus jalan provinsi di Jateng yang mengalami rusak berat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng, A.R. Hanung Triyono, mengatakan berdasarkan catatan dinasnya, hingga Sabtu (19/3/2022), total panjang jalan provinsi mencapai 2.404,741 kilometer (km). Ruas jalan dalam kondisi baik 1.871,860 km, atau 77,90%. Sedangkan jalan yang mengalami rusak kategori sedang mencapai 312,125 km atau 12,92%, dan rusak ringan 220,756 km atau 9,18%.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Hanung menjelaskan penanganan jalan rusak yang berstatus jalan provinsi rutin dilakukan. Pihaknya menerapkan beberapa metode penanganan jalan provinsi.

Baca juga: Di Acara Musrenbang, Bupati Klaten Kebanjiran Laporan Jalan Rusak

“Misalnya, ada ruas Surakarta-Gemolong-Geyer panjang 30 km. Di situ itu mesti ada kegiatan fungsional. Mungkin bongkaran bahu jalan, babat rumput, tambal lubang jalan, itu jelas ada,” kata Hanung, dikutip laman Internet Provinsi Jateng, Sabtu (19/3/2022).

Biasanya, penanganan jalan rusak bisa dilakukan dengan peningkatan atau pembetonan. Namun karena anggaran yang terbatas, maka penanganan dilakukan sebatas pemeliharaan fungsional.

“Tidak mungkin kita itu melakukan peningkatan 30 km atau 10 km, karena uangnya juga terbatas. Yang diutamakan adalah fungsional, pemeliharaan fungsional, dan juga ada paket peningkatan bertahap. Nyicil. Surakarta-Gemolong-Geyer masih ada sekitar 10 km yang belum dibeton misalnya. Kita bertahap,” jelasnya.

Yang jelas, kata Hanung, setiap kali ada laporan kerusakan jalan melalui aplikasi Jalan Cantik milik Pemprov Jateng, segera dilakukan penanganan setidaknya kurang dari 24 jam. Tidak hanya itu, di jalan nasional atau jalan kabupaten pun masyarakat tetap bisa melaporkan kerusakan jalan dan jembatan melalui aplikasi Jalan Cantik.

Menurutnya, jalan nasional di Jateng mencapai 1.518,09 km, dengan kondisi baik 557,79 km atau 36,63, kerusakan sedang 824,70 km atau 54,15%, rusak ringan 128,63 km atau 8,45%, dan rusak berat 11,80 km atau 0,77%.

Baca juga: Ojo Sambat! Ini Cara Laporkan Jalan Rusak di Jateng Via Jalan Cantik

Sementara jalan berstatus kabupaten/kota mencapai 27.314,31 km, dengan kondisi baik 15.582,61 km atau 57,5%, rusak sedang 7.021,58 km atau 25,61%, rusak ringan 2.639,37 km atau 9,66%, dan rusak berat 2.070,74 km atau 7,58%.

“Koordinasi pemprov dengan pusat atau pemkab, sudah ada MoU atau perjanjian kerja sama. Yaitu MoU antara bapak Gubernur, Dirjen Kementerian PUPR, serta bupati atau wali kota se-Jateng, sepakat aplikasi Jalan Cantik ini dipakai bersama,” terangnya.

Dengan demikian, aplikasi Jalan Cantik itu seperti meeting point antarlaporan kerusakan jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. “Implementasi di lapangan kalau jalan nasional sudah berjalan lebih cepat karena anggarannya lebih ada, sumber daya manusia dan alat juga ada. Jadi tiap kabupaten/kota, ada kementerian, kita ada adminnya. Admin [aplikasi Jalan Cantik] itu yang meneruskan ke stakeholder,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya