SOLOPOS.COM - DMFI mengadakan aksi damai di depan Balai Kota Solo untuk menagih janji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Solo, Senin (25/4/2022). (Istimewa/DMFI)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng baru saja mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging hewan di wilayahnya. Meski demikian, apakah imbauan yang dikeluarkan Pemprov Jateng itu berdampak dalam peredaran daging anjing di Kota Solo, yang merupakan bagian dari Provinsi Jateng.

Seperti diketahui, selama ini peredaran daging anjing di Kota Solo memang tergolong tinggi. Bahkan, warung kuliner yang menjajakan daging anjing di Kota Solo terbilang sangat marak dan memiliki nama tersendiri, yakni sate jamu.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakkeswan Jateng, Agus Wariyanto, tak menampil bila surat edaran yang dikeluarkannya masih bersifat imbauan. Dengan kata lain, surat edaran itu tidak memiliki sanksi hukum yang mengikat jika nantinya di Kota Solo masih bertebaran warung kuliner daging anjing.

“Benar, imbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Harapannya, segera ada yang mengambil langkah-langkah operasional [terkait larangan peredaran daging anjing] di lapangan,” ujar Agus saat dihubungi Solopos.com, Jumat (15/7/2022) malam.

Agus juga memastikan jika pihaknya belum akan menerapkan sanksi bagi pelaku kuliner daging anjing. Meski demikian, ia berharap lambat laun peredaran daging anjing di Jateng, termasuk Kota Solo segera hilang.

Baca juga: Resmi! Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Daging Anjing

“Kedepan belum ada upaya pemberian sanksi. Tapi, sebagai upaya agar lambat laun Solo bisa kembali seperti regulasi yang disebutkan, layaknya kabupaten dan kota lain di Jateng,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakkeswan Jateng, Agus Wariyanto, mengeluarkan surat edaran berisi imbauan larangan peredaran daging anjing tertanggal 15 Juli 2022. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan. Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

Baca juga: Kuliner Anjing Disebut Bagian dari Sejarah Masyarakat Kota Solo

Selain itu dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing menyebutkan jika daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.

Dengan surat edaran ini, Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing. Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih gencar dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan untuk dipelihara dan bukan untuk dikonsumsi dagingnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya