SOLOPOS.COM - Ilustrasi wajib pajak mengantre di loket pelayanan UPPD Samsat Klaten. (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Jawa Tengah termasuk satu dari delapan provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Sebanyak delapan provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mengutip Detikoto, Selasa (8/6/2021), pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak. Ini dia daerah yang ikut berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan:

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Provinsi Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Sama dengan Jateng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga Juni 2021.

“Jadi ada perpanjangan untuk bebas denda (pajak kendaraan bermotor) sampai dengan Juni 2021,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

Provinsi Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya memaparkan, diskon Ramadhan pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

“Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB,” terang Khofifah.

Provinsi Jambi

Mengutip dari akun instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari tanggal 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021. Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.

Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring guna mencegah adanya persebaran Covid-19.

Provinsi Bali

Provinsi Bali kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak.

Berikut daftar dan jadwal diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021). Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021), gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021), pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Provinsi Sumatra Barat

Mengacu pada Pergub No. 17/2021, Pemprov Sumbar memberikan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

Provinsi Sulawesi Selatan

Berdasarkan informasi akun instagram @bapendasulsel pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Terdapat dua program yang ditawarkan, yakni pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.



 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya