SOLOPOS.COM - Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Solopos.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja mengungkapkan tidak ada santunan kepada korban kecelakaan tunggal, seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan santunan itu tak diberikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (6/11/2021) seperti dilansir Antaranews.

Baca Juga: Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang, Alasan Istri Karena Sakit Hati

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA [Vanessa] dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa dan keluarganya.

Baca Juga: Atasnamakan Proyek Sirkuit Mandalika, Pria Ini Gelapkan Seratus Mobil

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia karena kecelakaan di tengah perjalanan saat hendak pergi ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, diduga bermain handphone (HP) sambil menyetir sebelum kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto itu terjadi.

Hal ini diungkapkan Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, yang menyebut sopir mobil Vanessa Angel telah mengakui jika dirinya bermain handphone atau ponsel sebelum terjadinya kecelakaan. “Iya, katanya begitu ya [saat diinterogasi],” kata Kompol Kennedy, dikutip dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Kennedy mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan. Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, Kennedy menyatakan hal tersebut bisa terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya