Solopos.com, SEMARANG — PT Jasa Raharja mengembangkan aplikasi JRKu yang akan dikolaborasikan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagai bagian dari pemberian pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Semarang, Senin (25/10/2021), mengatakan koordinasi finalisasi dan simulasi aplikasi ini terus dilakukan bersama Korlantas Polri.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
“Diharapkan makin memudahkan masyarakat untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, jenis serta kapan terjadinya,” katanya.
Baca Juga: Awas! Kamera E-TLE Bisa Pantau dan Tindak Pengguna Pelat Nomor Palsu
Menurut dia, aplikasi ini juga memungkinkan untuk menginformasikan tentang cara pembayaran e-tilang.
Aplikasi ini, lanjut dia, nantinya juga bisa dimanfaatkan oleh Korlantas Polri untuk mengecek data serta masa pajak kendaraan bermotor apakah telah dibayarkan atau belum.
Selain itu, kata dia, pengguna aplikasi JRKu juga bisa memperoleh perlindungan asuransi tambahan dari Jasa Raharja Putera.
Baca Juga: Awas E-Tilang Salah Alamat, Segera Cabut dan Balik Nama BPKB
Saat ini, menurut Rivan, JRKu sudah bisa digunakan untuk mengajukan klaim santunan kecelakaan secara daring.
Aplikasi tersebut juga memberikan informasi tentang rute perjalanan dengan data titik-titik rawan kecelakaan.
Berkaitan dengan layanan pembayaran pajak ataupun tilang, ia berharap aplikasi ini menjembatani agar pembayaran bisa dilakukan dengan banyak pilihan.