SOLOPOS.COM - Pegawai Bea Cukai Surakarta menunjukkan barang bukti botol minuman keras yang disita dari pelaku yang diduga membuat miras palsu, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Bea Cukai Surakarta)

Solopos.com, KARANGANYAR — Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor palsu pada Selasa (29/6/2021).

Bea Cukai Surakarta menyita 27 botol minuman keras (miras) impor yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu, Bea Cukai Surakarta juga menyita 1.368 botol kosong yang ditempeli label merek miras impor dan bahan pembuatan miras.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan tim gabungan Bea Cukai Surakarta menangkap tiga orang pelaku pembuat miras itu. Mereka masing-masing berinisial ABM, SYT, dan SPR.

Baca Juga: Cemara Kandang Karanganyar Disekat Lagi, Siapkan Syarat-Syarat ini Agar Bisa Melintas

Selain membuat, tiga orang pelaku itu juga menjual atau memasarkan miras impor palsu itu melalui media sosial. “Penangkapan [tiga pelaku] karena diduga melanggar undang-undang bidang cukai, yaitu penjualan miras tanpa dilekati pita cukai yang sah,” kata Budi melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (8/7/2021).

Budi menceritakan awal mula pengungkapan oleh tim patroli siber atau cyber patrol Bea Cukai Surakarta. Salah satu pelaku, ABM, menggunakan metode transaksi cash on delivery (COD).

Ia mengiklankan miras jualannya melalui media sosial. Saat COD itulah, petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.

Baca Juga: Pencairan BST Rp300.000 Dari Kemensos Diperpanjang, Dinsos Karanganyar Perbaiki Data Penerima

Lokasi Produksi

“Penangkapan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti 27 botol miras impor palsu berbagai merek. Rencananya diantarkan kepada pembeli. Tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan,” tuturnya.

Dari pengakuan ABM, tim Bea Cukai Surakarta mendapatkan informasi bahwa miras impor palsu itu dibuat oleh rekannya dan ditempeli stiker menyerupai pita cukai. Dari ABM, tim berhasil menangkap pelaku lain, SYT, di Kabupaten Karanganyar.

“Tim menemukan lokasi produksi miras merek impor palsu itu. Dari situ tim mengamankan pelaku ketiga, SPR, di tempat terpisah di Kabupaten Sragen,” tuturnya.

Baca Juga: ASN Karanganyar Ketahuan Makan di Tempat Saat PPKM Darurat, Ini Sanksinya

Budi menyampaikan penindakan oleh tim Bea Cukai Surakarta bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal. Budi menyebut modus penjualan miras ilegal berubah dari konvensional menjadi digital.

“Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi. Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Bea Cukai Surakarta kemudian berkoordinasi dengan Polres Karanganyar dan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan pelaku tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai tetapi juga membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya