SOLOPOS.COM - Polisimenangkap mnatan teller banks swasta yang diduga melakukan penipuan bermodus deposio tinggi, Oktober 2021. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang mantan teller bank, PAN, 28, diduga melakukan penipuan berkedok investasi deposito bank.

Tersangka menilap hingga Rp1,28 miliar atas aksinya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso eks teller bank itu menjanjikan keuntungan tinggi berupa iming-iming emas hingga bunga deposito tinggi.

“Dari tersangka ini menawarkan investasi deposito di mana bunganya 7-11 persen per 3 bulan ya. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers yang dikutip Detikcom, Selasa (19/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

PAN menjanjikan kepada para korban bahwa saldo mereka tidak akan berkurang.

Emas Gratis

PAN juga menjanjikan kepada calon nasabahnya emas seberat 1 gram untuk diberikan secara cuma-cuma agar mau berinvestasi.

“Kemudian setiap Rp10 juta investasi dari si korban akan diberikan 1 gram emas supaya korban tertarik untuk berinvestasi. Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7 sampai 11 persen di antara korban ada yang dapat ada yang nggak,” sambungnya.

Bismo mengatakan PAN menjalankan usaha investasi bodong sejak 2018 hingga 2019.

PAN melakukan hal tersebut hanya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata.

Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta.

Baca Juga: Investasi Bodong Masih Marak, Begini Cara Menghindarinya 

PAN mengaku sebagai manager development program di bank tersebut untuk meyakinkan para korbannya.

“Tersangka membuat kartu nama sendiri identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut,” jelas Bismo.

Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari internet.

Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.

“Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban,” jelasnya.

Apartemen

PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.

Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, enam lembar surat bingkisan Ramadhan, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.

“Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Bismo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya