SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Proposal perdamaian First Travel berisi janji akan membayar kewajiban utang kepada calon jemaah dan vendor secara bertahap.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memaparkan isi rencana perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditur.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Rencana perdamain dibacakan oleh kuasa hukum First Travel (debitur) yang diwakili oleh Deski dan Putra Kurniadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017) lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam proposal perdamaiannya, pemilik sekaligus Direktur First Travel Andika Surrachman menuliskan poin-poin pengembalian utang. Berikut poin-poinnya:

Pertama, perusahaan akan berusaha sebaik-baiknya untuk mendapatkan investasi modal dari pihak ketiga, dalam kurun lima bulan sejak proposal perdamaian berlaku efektif. Dana investor akan digunakan untuk membayar utang pajak, utang jasa dan utang vendor.

Kedua, utang pajak yang bersifat preferen akan dibayarkan ketika perusahaan mendapatkan dana yang cukup. Dengan begitu, debitur meminta masa tunggu atau grace period selama setahun setelah perjanjian disahkan atau homologasi.

Ketiga, utang jasa akan dibayarkan dengan cara memberangkatkan seluruh calon jamaah umrah secara bertahap dari Januari-Desember 2018.

Keempat, utang kepada vendor akan dibayarkan dengan cara mencicil selama setahun, terhitung sejak proposal perdamaian disahkan. Kelima, debitur meminta bunga dan denda dihapuskan.

Keenam, debitur tidak dapat memberikan jaminan apapun untuk proses restrukturisasi ini. Pasalnya, seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak telah disita oleh penyidik kepolisian guna pemeriksaan tindak pidana.

Berdasarkan pengamatan Bisnis/JIBI, debitur sama sekali tidak menyinggung mengenai konsorsium dengan agen lain dalam proposalnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum First Travel Deski mengklaim perusahaan masih berhak memberangkatkan jamaah di bawah bendera First Travel. Menurutnya, surat keputusan Menteri Agama tidak menghalangi First Travel lantaran debitur sedang membatalkan putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan sanksi itu menjadi status quo. Artinya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kami masih bisa berangkat meski pakai konsorsium atau tidak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya