SOLOPOS.COM - Salat Id Saat Pandemi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah saat pandemi Covid-19. Namun menurut MUI, salat Id tidak boleh dilakukan secara virtual atau melalui siaran streaming.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menjelaskan hal itu saat menjelaskan lebih terperinci mengenai dasar pembuatan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada saat Pandemi Covid-19, Kamis (14/5/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Asrorun menjawab pertanyaan dari salah satu peserta yang bertanya mengenai hukum salat Id berjemaah jika dilakukan secara virtual. Asrorun pun menegaskan salat berjemaah yang dilakukan secara virtual hukumnya tidak sah.

Salat Id Saat Pandemi (Solopos/Whisnupaksa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya