Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah saat pandemi Covid-19. Namun menurut MUI, salat Id tidak boleh dilakukan secara virtual atau melalui siaran streaming.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menjelaskan hal itu saat menjelaskan lebih terperinci mengenai dasar pembuatan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada saat Pandemi Covid-19, Kamis (14/5/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Asrorun menjawab pertanyaan dari salah satu peserta yang bertanya mengenai hukum salat Id berjemaah jika dilakukan secara virtual. Asrorun pun menegaskan salat berjemaah yang dilakukan secara virtual hukumnya tidak sah.