SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, SOLO — PT KAI Daops 6 Yogyakarta mengimbau para penumpang kereta untuk bisa tiba di stasiun lebih awal. Tujuannya agar terhindar dari keterlambatan yang disebabkan padatnya arus lalu lintas pada perayaan Tahun Baru 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan Manajer Humas KAI Daops 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Sabtu (31/12/2022). Menurutnya di masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini, volume kendaraan dimungkinkan meningkat yang bisa mengakibatkan beberapa ruas jalan mengalami kepadataan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk itu, KAI Daops 6 mengimbau agar para penumpang kereta memperhitungkan waktu perjalanan dengan berangkat dari tempat tinggal lebih awal. Tujuannya agar bisa datang ke area stasiun sesuai rencana untuk melakukan perjalanan dengan kereta api,” kata Franoto Wibowo, dalam rilis, Sabtu.

Dia juga menginformasikan bahwa saat ini volume penumpang di stasiun masih padat. Baik penumpang turun atau pun penumpang naik. Pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, tercatat total kepadatan stasiun di Daop 6 sebanyak 472.438 penumpang. Kemudian meningkat kembali pada Jumat (30/12/2022), mencapai 491.137 penumpang.

“Ada pun data sementara pada hari ini [Sabtu] sampai pukul 06.00 WIB, ada 258.455 penumpang turun, dan 245.660 penumpang yang naik dari stasiun Daop 6. Jadi memang masih tinggi,” lanjut dia.

Di sisi lain, Franoto juga menegaskan penumpang kereta pun harus tetap mematuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah. Disebutkan, KAI secara disiplin mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan aturan SE Kemenhub no 84 tahun 2022.

Serta aturan terbaru yang diterapkan untuk Natal dan Tahun Baru 2022/2023 yang mengacu SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Macet Terus! Kendaraan di Solo lebih Banyak dari Jumlah Penduduk

Berikut syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh :

  1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Wacana Tarif KRL bagi Orang Kaya, DPR bakal Panggil Menhub

Menunjuk pengumuman dicabutnya PPKM pada tanggal 30 Desember 2022, sejauh ini KAI Daop 6 Yogyakarta masih menetapkan persyaratan untuk naik KA, mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.



Selain itu mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (Covid 19).

Franoto mengatakan, penggunaan masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan  disosialisasikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya