SOLOPOS.COM - Ilustrasi penasaran (Freepik)

Solopos.com, SOLO —Kira-kira bagaimana hukum bisnis jasa titip alias jastip dalam ajaran Islam?

Seperti diketahui, jastip saat ini menjadi salah satu bisnis kecil-kecilan yang diminati masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain mudah dilakukan, jastip juga hanya memerlukan modal yang kecil dan fleksibel tanpa mengenal waktu.

Baca Juga:  Jadi 3 Universitas Islam Terbaik Dunia, Segini Biaya Kuliah di UMS Solo

Akan tetapi, bagaiaman Islam mengatur mengenai hukum jasa titip alias jastip ini?

Dikutip dari artikel yang tayang Kampuspengusahamuslim.com, menurut ahli fiksih muamalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), bisnis jastip ini diperkenankan alias diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga:  Mertua Vanessa Angel Ungkap Kelalaian Tubagus Joddy di Masa Lalu

Namun, perlu diingat bisnis ini harus dilakukan sesuai dengan syariat jual beli dalam Islam. Maksudnya, barang yang diperjualbelikan bukanlah barang-barang yang dilarang dalam Islam.

Meski hukum jasa titip alias jastip dalam Islam diperbolehkan, sebaiknya fee yang dibebankan kepada konsumen harus diketahui bersama sebelm transaksi.

Baca Juga:  Cara Daftar Jadi Mitra Merchant Shopee Food, GrabFood dan GoFood

“Kamu harus merembukkan terlebih dahulu, berapa kira-kira biaya jasa yang harus dibayarkan oleh orang yang memakai jasamu,” tulis keterangan di artikel tersebut.

Nah, jika biaya jastip tersebut disepakati, hukum jasa titip tersebut hala dan tidak menyalahi aturan Islam.

Baca Juga: Video Jan Ethes Bikin Keok Lawan di Taekwondo, Netizen: Merah vs Biru!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya