SOLOPOS.COM - Ilustrasi - Petugas PLN sedang mengecek listrik pelanggan. (Solopos.com-PT PLN)

Solopos.com, SOLO – Keterlambatan dalam membayar tagihan listrik setiap bulannya bisa berimbas datangnya denda. Berikut adalah besaran denda telat bayar listrik khususnya bagi pelanggan PLN pascabayar.

Pelanggan pascabayar PLN punya kewajiban membayar tagihan listrik tiap bulannya. Kewajiban itu muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya. Denda diberikan sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik tiap bulannya. Lalu, bagaimanakah cara mengetahui besaran denda telat bayar listrik?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa denda telat bayar listrik dilayangkan kepada pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung membayar tagihan hingga melewati batas pembayaran yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam Ini Hemat Hingga Belasan Juta Rupiah

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN [Persero],” demikian salah satu kutipan regulasi tersebut, sebagaimama dikutip dari laman resmi PLN pada Rabu  (01/11/2022).

Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Berikut perhitungan denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku hingga saat ini:

Baca Juga: Ingin Tahu Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Begini Caranya

Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Itulah  perhitungan denda telat bayar listrik PLN 2022 khususnya bagi pelanggan listrik pascabayar. Agar tidak mendapatkan denda telat bayar listrik PLN, sebaiknya pelanggan pascabayar memenuhi kewajiban membaya tagihan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya