SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Kemenkominfo menjelaskan aturan pembatasan registrasi maksimal 3 nomor ponsel prabayar yang banyak disalahpahami.

Solopos.com, JAKARTA — Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan perihal pembatasan registrasi mandiri kartu prabayar dengan cara mandiri yang hanya diperbolehkan untuk tiga kartu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Henri, tiga kartu yang dimaksudkan adalah untuk setiap operator. Dengan kata lain, pelanggan masih bisa menggunakan dan mendaftarkan lebih dari tiga kartu selama berasal dari operator yang berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tiga kartu per operator. Jadi misalnya anda Telkomsel 3, Indosat 3, di XL 3,” jelas Henri dalam Kunjungannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2017).

Henri juga menegaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran secara mandiri hanya dibutuhkan nomor Kartu Keluarga serta NIK yang tertera pada e-KTP. Oleh karena itu, pelanggan yang hendak mendaftar tidak perlu menyertakan nama ibu kandung seperti hoax yang banyak beredar. Pendaftaran pun gratis, tidak dipungut biaya.

“Gratis! Free! Tidak diperlukan nama ibu, hanya nomor KK dan nomor NIK,” tegas Henri.

Sementara itu, bagi pelanggan kartu prabayar yang belum memiliki e-KTP bisa mendatangi gerai provider terdekat dengan membawa data diri berupa e-KTP dan Kartu Keluarga.

Adapun tujuan registrasi ini kata Henri adalah untuk mengantisipasi semakin meningkatnya tindak kejahatan melalui penggunaan nomor ponsel yang selama ini dijual bebas. Karena itu, setiap kali beraksi, pelaku bisa langsung membuang kartu ponsel yang digunakan untuk menghilangkan jejak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya