SOLOPOS.COM - Webinar bertema Bijak Menggunakan Pinjaman Online (Pinjol) melalui zoom dan disiarkan di YouTube Solopos TV, Selasa (26/10/2021). (Bayu Jatmiko Adi/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian banyak pihak. Masyarakat diimbau berhati-hati jika ingin mengakses pinjol.

Pastikan pinjol yang dituju adalah pinjol legal atau yang terdaftar atau mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal diharapkan bisa memperhatikan hal-hal berikut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Analis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Irhamsah, mengatakan ada beberapa tips yang dapat dilakukan ketika seseorang sudah terlanjut mengakses pinjol ilegal.

Tips pertama, melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran. Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar tagihan, agar menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk menutup utang lama.

Baca Juga: Banyak Anak Muda Terjebak Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal

Tips ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tifak beretika, seperti teror, intimidasi, pelecehan dan sebagainya, agar segera melakukan tindakan.

Di antaranya adalah blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, memberi tahu ke seluruh kontak di HP untuk mengabaikan jika ada pesan dari pinjol yang masuk, segera lapor ke polisi dan lampirkan laporan polisi tersebut ke kontak penagih yang masih muncul.

Tips keempat adalah jangan pernah mengakses lagi pinjol ilegal. “Sebenarnya tips terakhir ini yang paling penting, yakni jangan mengakses kembali pinjol ilegal,” kata dia dalam webinar bertema Bijak Menggunakan Pinjaman Online (Pinjol) melalui zoom dan disiarkan di Youtube Solopos TV, Selasa (26/10/2021).

Dia juga menyampaikan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal. Di antaranya adalah tidak memiliki izinkan n resmi OJK atau tidak terdaftar di OJK. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Raih Pendanaan Rp56 Miliar, Startup Majoo Siap Dukung Digitalisasi UMKM

Pemblokiran

Pemberian pinjaman juga sangat mudah, hanya KTP, foto diri dan nomor rekening. Informasi bunga dan denda pinjaman tidak jelas. “Sedangkan di pinjol yang legal biasanya untuk pemberian pinjaman akan diseleksi. Infirmasi bunga dan denda disampaikan transparan. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari,” kata dia.

Ciri lain yang menonjol menurutnya adalah pada pinjol ilegal akan mengakses seluruh data di ponsel. Sedangkan pada pinjol legal hajya mengakses kamera, mikropon, dan lokasi. Pada tahap penagihan, pada pinjol ilegal umumnya juga menggunakan teror, penghinaan, ancaman dan sebagainya.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan pinjol yang melakukan kegiatan tanpa izin OJK seringkali melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Di antaranya penipuan, penggelapan, pengancaman, intimidasi, teror serta proses penagihan yang tidak beretika.

Terhadap pinjol ilegal tersebut, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran. Namun dengan perkembangan teknologi dan kemudahan pembuatan website atau aplikasi, membuat pinjol ilegal ibaratnya hilang satu tumbuh seribu.

Baca Juga: Pendaftar DSC 12 Capai 12.000 Submitter, Segera Daftar Keburu Tutup!

Dengan semakin banyaknya aplikasi Financial Technology (Fintech) peer to peer lending di masyarakat kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam menggunakan produk keuangan dan menggunakan data pribadinya,” jelas dia.

Menurutnya ada beberapa poin penting yang dapat diperhatikan. Aplikasi pinjol legal hanya dapat mengakses kamera mikrofon dan lokasi. “Apabila masyarakat mengunduh aplikasi meminta akses kontak, galeri dan sebagainya dapat dipastikan itu pinjol ilegal,” lanjut dia.

Dia mengimbau kepada masyarajat yang akan mengakses pinjol agar memastikan dulu legalitasnya melalui call center OJK 157. “Pinjamlah sesuai kebutuhan, jangan gali lubang tutup lubang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya