SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Mungkin ada sebagian dari kita yang lupa EFIN saat akan melaporkan SPT Tahunan. Padahal pelaporan SPT tahin ini tak lama lagi akan berakhir tepatnya pada pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Lantas bagaimana solusinya jika lupa EFIN?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagi wajib pajak yang belum melapor SPT Tahunan, memang salah satu yang perlu disiapkan adalah EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak (Ditjen Pajak).

Namun tak perlu panik, jika Anda benar-benar lupa dengan nomor EFIN Anda. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan saat lupa nomor EFIN seperti dilansir dari pajak.go.id, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Terlambat Melaporkan SPT Tahunan? Berikut Rincian Dendanya

1. Menelpon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara pertama yang bisa wajib pajak lakukan adalah dengan menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP.

Perlu Anda ketahui, satu panggilan telepon ataupun Whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas pajak akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak guna memastikan bahwa yang menelepon atau mengajukan permohonan melalui surel adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Baca Juga: Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Kena Pajak, Wajib Lapor SPT Tahunan

2. Pengajuan lupa EFIN melalui Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN, dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan bisa wajib pajak peroleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan sebelum menghubungi agen Kring Pajak.

Untuk layanan via Twitter, wajib pajak cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM (Direct Message) untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

Baca Juga: E-SPT Ditutup, Inilah Cara Lain Melaporkan SPT Tahunan

3. Surel resmi KPP

Cara lainnya adalah dengan menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Sekali lagi, satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Sama seperti cara pertama, permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi dengan PORO. Berikut persyaratan yang yang perlu dikirimkan:

– Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
– Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
– Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
– Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Baca Juga: 72,55% SPT Tahunan Dilaporkan ke Kanwil DJP Jateng I

4. DM akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

Wajib pajak juga bisa menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Wajib pajak bisa bertanya melalui Twitter, Facebook atau Instagram resmi KPP.

Format namanya pun sudah seragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun KKP terdaftar, nantinya wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya