SOLOPOS.COM - Pasokan gas LPG 3Kg tiba, sejumlah pembeli hingga pedagang eceran langsung menyerbu salah satu pangkalan di Lempuyangan, Selasa (12/9/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO — Terdapat aturan khusus untuk menjadi agen gas elpiji atau LPG 3 kg dari Pertamina, kira-kira apa saja?

Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga:  Penyebab Gagal Jantung di Usia Muda, Seperti Dialami Hanna Kirana

Apalagi jumlah rumah tangga di Indonesia bertambah setiap tahunnya. Melihat hal tersebut, ada masyarakat yang mulai melirik bisnis di sektor ini.

Tetapi, perlu kamu ketahui terdapat ketentuan khusus untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg dari Pertamina, terutama untuk sarana dan prasarananya.

Baca Juga: Berapa Sih Keuntungan Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg Pertamina?

Dikutip dari situs Kemitraan.pertamina.com, berikut ini 11 ketentuan yang dimaksud.

11 Ketentuan Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 meter persegi yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
    • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
    • Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    • Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
    • Dilengkapi dengan Gas Detector.
    • Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
    • Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck.
  4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  11. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Baca Juga: Sejarah Kota Solo yang Kerap Disebut Surakarta, Berawal dari Desa Sala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya