SOLOPOS.COM - Peserta mengerjakan naskah soal saat pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Sukoharjo di Gedung LPPKS, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/9/2021). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SOLO — Pada hari ini, Jumat, 29 Oktober 2021, akan dilakukan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dan P3K nonguru tahap I.

Pengumuman tersebut bisa diakses secara daring melalui situs resmi Sscasn.bkn.go.id mulai hari ini, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga:Alami Penyumbatan di Sarafnya, Ini Kondisi Terbaru Dorce Gamalama

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengatakan ada 164 instansi pusat dan daerah akan mengumumkan hasil seleksi SKD CPNS 2021.

“Ya [SKD CPNS 2021] diumumkan pada 29-30 Oktober 2021,” terang Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Liputan6.com.

Baca Juga: Misteri Menthek, Hantu Mirip Tuyul yang Sering Nyolong Padi

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 bisa diakses secara daring melalui dua situs, berikut ini di antaranya.

2 Cara Lihat Pengumuman SKD CPNS 2021

1. Lewat portal SSSCASN

– Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

– Pilih menu Layanan Informasi

– klik “Hasil SKD CPNS”.

– Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan tampil di website tersebut.

– Berdasarkan pantauan Solopos.com pada Jumat (29/10/2021) siang, informasi pada situs tersebut belum tersedia. “Maaf, laman ini belum dibuka,” tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: Ada Petisi Bubarkan Menwa UNS Solo, Lebih 13.000 Orang Tanda Tangan

2. Cara kedua melalui portal instansi masing-masing peserta mengikuti seleksi CASN 2021

Setelah mengetahui pengumuman hasil SKD CPNS 2021, peserta yang lolos tahap selanjutnya bisa mengetahui materi apa saja yang keluar di Seleksi Kompetensi Bidang berikut ini.

Baca Juga:  Hore! BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek di Sini Siapa Tahu Namamu Masuk

Materi SKB CPNS 2021

  1. Psikotest.
  2. Tes potensi akademik.
  3. Tes kemampuan bahasa asing.
  4. Tes kesehatan jiwa.
  5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan.
  6. Tes praktik kerja.
  7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
  8. Wawancara; dan/atau.
  9. Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya