SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SOLO -- Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kembali naik per besok, Rabu (1/7/2020). Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

Sementara, untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III, iuran tetap meski sejatinya naik. Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pemerintah bakal kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Bisnis.com, Rabu (13/5/2020), keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Heboh Pajak Sepeda, Kota Ini Sudah Menerapkan Lho!

Regulasi tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).

Pepres 64/2020 mengatur perubahan nilai iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta Kelas III tetap membayar iuran Rp25.500. Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok ini adalah Rp42.000, namun pemerintah memberi bantuan iuran Rp16.500.

Alhamdulillah, Wonogiri Zona Hijau Covid-19

Besok Iuran Peserta Mandiri Kelas III Tetap

Dengan demikian, beban iuran yang mereka tanggung tidak berubah. Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada Januari 2021 menjadi Rp35.000.

Nilai iuran peserta kelas III sejatinya tetap Rp42.000. Namun, pemerintah pusat memberikan bantuan iuran Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000 mulai tahun depan.

117 Warga Sempol Bimo Klaten Isolasi Mandiri, Makanan Dipasok Dapur Umum

Sementara itu, di Pasal 34 Ayat 2 dan 3 mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas II dan kelas I. Regulasi itu menyebut iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini Rp51.000.

Selanjutnya, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000. Kenaikan iuran ini sejatinya tidak berbeda dibandingkan regulasi kenaikan iuran yang sudah pernah berlaku Januari-Maret 2020 lalu.

Lantaran itu, penerapan iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juli 2020 disebut penyesuaian. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan pemerintah sangat menghargai keputusan Mahkamah Agung. Karenanya, nilai iuran direvisi begitu putusan Mahkamah Agung keluar.

Sempat Merah, Kini Solo Berstatus Zona Kuning Covid-19

“Pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Sedangkan per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I. Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” kata dia dalam Media Gathering bertajuk Peran Media dalam Mendukung Keberlangsungan Program JKN KIS, 23 Juni lalu.

Rahmad menggarisbawahi untuk tahun 2020, iuran bagi peserta PBPU dan mandiri khusus kelas III, tetap Rp25.500. Hal itu karena ada bantuan iuran dari pemerintah senilai Rp16.500.

Selanjutnya, peserta mandiri kelas III harus membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan mulai 2021 dan tahun berikutnya. Selisih iuran sebesar Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya