SOLOPOS.COM - Kajari Sragen Ery Syarifah menyampaikan paparan tentang pencegahan korupsi di hadapan pada pimpinan OPD di Aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (24/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Untuk menekan potensi terjadinya penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Komitmen ini diwujudkan dalam penandatangan kerja sama (MoU) antara Kejari dengan Pemkab Sragen.

Tanda tangan MoU tersebut dilakukan Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah dengan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (24/6/2022). Model pendampingan yang dilakukan Kejari hampir sama dengan pendampingan yang dilakukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) yang dibubarkan pada 2019 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam hal pengadaan barang dan jasa, kami siap melakukan pendampingan dari proses awal sampai akhir. Khusus proyek-proyek strategis prosedurnya bukan dengan Kejari tetapi dengan Kejati [Kejaksaan Tinggi]. Proyek dinyatakan strategis atau tidak itu ada di Bupati. Seperti desa itu pun bisa dilakukan pendampingan dengan desa,“ jelas Ery saat ditemui wartawan, Jumat siang.

Ery menjelaskan bentuk pendampingannya bukan pada pendampingan proyeknya. Tetapi pendampingan pada aspek bagaimana regulasi hukum dijalankan dan aturannya dilaksanakan. Ketika ada kekeliruan dalam implementasi regulasi dan aturan, ujar dia, langsung ditegur dan diingatkan.

Baca Juga: Kejari Sragen akan Usut Kasus Tunggakan PBB Warga Srimulyo Gondang

“Dalam pendampingan, kami akan bertanya sejauh mana pengadaan barang dan jasa itu benar atau tidak, aturannya bagaimana, dan seterusnya. Di bidang konstruksi misalnya harus ada keterangan ahli dan ahlinya, ada berita acaranya, proses pengadaannya benar atau tidak, dan seterusnya. Itu semua pasti kami tanyakan. Kalau dulu ada TP4D, nah pendampingan ini prinsip kerjanya hampir sama,“ ujarnya.

Bupati Yuni melihat benefit atas MoU tersebut membuat hati para aparatur sipil negara (ASN) lebih tenang karena didampingi aparat penegak hukum. Dengan pendampingan itu, potensi terjadinya penyimpangan dapat diminalisasi.

“MoU ini tentu akan ditindaklanjuti dengan PKS [perjanjikan kerja sama] oleh masing-masing OPD [organisasi perangkat daerah] yang membutuhkan,“ ujar Yuni, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya