SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.

IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna identifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.

“Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian,” kata Djatmiko sebagaimana dilansir Antara, Kamis.

Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang murah.

Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.

Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat.

Jika membeli ponsel black market, konsumen tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya