SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Residivis jambret ponsel milik anak-anak dan wanita di Klaten, Sutarno alias Bendol, 35, ditangkap anggota Polres Klaten, Jumat (20/11/2020). Bendol kembali berurusan dengan aparat polisi  setelah menjambret ponsel milik seorang anak baru gede (ABG) di Poskamling Jetis, Ngrundul, Kebonarum, Kamis (12/11/2020) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Bendol beraksi mengincar calon korbannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario di kawasan Ngrundul, Kebonarum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Miris! Sehari Ada 18 Kasus Covid-19 di Grobogan

Tiba di Poskamling Ngrundul, Bendol langsung menjambret sebuah ponsel milik ABG di lokasi tersebut, yakni FZR, 15. Setelah dijambret, FZR tak langsung menceritakan hal itu ke orangtuanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Satu pekan kemudian, kejadian itu baru diceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua FZR melaporkan aksi jambret itu ke Polsek Kebonarum, Klaten. Di lokasi tersebut, FZR memberikan keterangan ciri-ciri fisik pelaku penjambretan ke polisi.

Polsek Kebonarum segera berkoordinasi dengan Polres Klaten guna memburu Bendol si jambret. Dari keterangan korban penjambretan, polisi mengantongi identitas pelaku.

Gunung Merapi Siaga, Jumlah Pengungsi di Boyolali Capai 800 Orang

Ditangkap

Polisi langsung mencari Bendol hingga Wonogiri. Lokasi tersebut merupakan rumah dari istri Bendol. Di Wonogiri, Bendol bekerja sebagai penjual keripik singkong.

"Di hadapan anggota polisi, Bendol mengakui telah menjambret di Poskamling di Ngrundul itu. Selain di sana, ternyata dia telah empat kali beraksi di Klaten. Dia mencari sasaran anak-anak dan wanita," kata Kapolsek Kebonarum, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Kamis (26/11/2020).

Pedagang Bermobil di Badan Jalan Madiun Bakal Ditertibkan

AKP Suyadi mengatakan tersangka Bendol dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya.

Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan tersangka Bendol merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Bendol pernah beraksi menjambret di tahun 2017.

"Tersangka ini pernah dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan di waktu sebelumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya