SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Dua pen-jambret yang beraksi di Jebres, Solo babak belur dihajar massa setelah merampas HP di kawasan Jl Urip Sumoharjo, Tegalharjo, Jumat (10/7/2020) malam. Kedua jambret tersebut adalah Wahyu Purnomo, 37, warga Kadipiro, Banjarsari, dan Gilis Andrian, 38, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Mereka ditangkap warga seusai menjambret handphone bermerek Oppo A5 2020 pada Jumat malam. Akibatnya, dua pria itu babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Jebres Kompol Suharmono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, kepada Solopos.com Minggu (12/7/2020) siang membenarkan kejadian tersebut. Korban penjambretan adalah dua wanita berinisial RT, 28, dan ND, 29.

25 Dokter Residen UNS Solo di RS Moewardi Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Penjambretan terjadi saat kedua wanita itu berboncengan mengendarai sepeda motor. Salah satu dari mereka asyik mengutak-atik ponsel. Ternyata, gerak-gerik mereka telah diperhatikan dua pen-jambret di Solo itu hingga mendekati sepeda motor korban.

"Pelaku Gilis mengendarai sepeda motor Yamaha Mio AD 6266 MT sedangkan pelaku Wahyu bertugas sebagai eksekutor. Dua pelaku ini mendekat dari arah kiri. Saat sudah dekat, pelaku langsung merampas handphone korban," papar Kapolsek.

Seusai merampas handphone, dua pen-jambret di Solo itu langsung melarikan diri. Namun korban berteriak-teriak meminta pertolongan dan mengejar penjambret. Pengendara lain dan warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku.

Asli Sragen dan Berdarah Seniman, Ini Sosok Thathit Paksi Penabuh Gendangnya Dory Harsa

Dihajar Massa

Sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dengan dua penjambret tersebut. Hingga akhirnya, kedua pen-jambret itu ditangkap di kawasan Kelurahan Kepatihan Kulon, Jebres, Solo. Keduanya, langsung diamuk warga yang geram.

"Saat kami memperoleh informasi itu kami langsung meluncur mengamankan pelaku dari amuk massa. Usai kami amankan kami berikan perawatan medis dan langsung kami tahan untuk penyidikan lanjutan," papar Kapolsek.

Kenalkan, Ini Daniella Si Bakul Hik Cantik di Klaten, Pelanggan Dijamin Auto-Modus 

Jambret bernama Gilis Andrian itu diketahui baru dua bulan lalu bebas seusai terjerat kasus pencurian. Gilis diketahui memperoleh program asimilasi di rumah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kini, dia terancam dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya