SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Jam kerja PNS di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengalami perubahan per 1 Januari 2017.

Semarangpos.com, SEMARANG – Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengalami perubahan per Januari 2017. Tak ada perubahan berarti dalam jadwal jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jateng itu, kecuali pada hari Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai surat edaran (SE) kepada para pimpinan perangkat daerah Pemprov Jateng yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Sri Puryono, bertanggal 3 Januari 2017, perubahan jam kerja PNS di lingkungan Pemprov Jateng itu berlaku per tanggal 3 Januari 2017. Perubahan jam kerja itu didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No. 51 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik ASN di Lingkungan Pemprov.

“Dalam peraturan itu ditetapkan hari kerja di lingkungan Pemprov adalah lima hari, mulai Senin-Jumat dengan jumlah jam kerja efektif adalah 37 jam 30 menit,” beber Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng, Mohamad Arief Irwanto, saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (4/1/2016).

Arief menyebutkan untuk jam kerja PNS di lingkungan Pemprov tak banyak mengalami perubahan dengan peraturan baru. Hanya saja perubahan jam kerja cukup mencolok terjadi pada hari Jumat, di mana ASN yang pada tahun-tahun sebelumnya bekerja selama tujuh jam, yakni mulai pukul 07.00-16.00 WIB, dengan waktu istirahat selama dua jam, yakni pada pukul 11.30-13.30 WIB.

“Perubahannya hanya terjadi pada hari Jumat. Untuk hari lainnya masih sama, jam kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB,” terang Arief.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya