SOLOPOS.COM - Salah seorang ASN di Pemkab Blora (Blorakabgo.id)

Solopos.com, BLORA -- Pemerintah Kabupaten Blora menerbitkan surat edaran tetang penetapan jam kerja Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Sugiyono,  menyampaikan SE itu telah diterima dari Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara No 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1442 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaksanaan jam kerja efektif untuk lima atau enam hari kerja di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Blora pada Ramadan 1442 Hijriah menambahkan minimal 32,5 jam,” jelasnya di Blora, seperti dikutip Blorakab.go.id, Senin (12/4/2021).

Baca Juga : Kedung Sambi Klopoduwur Layak Jadi Wisata Baru Kabupaten Blora

Adapun ketentuannya, organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB-14.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.00 WIB-11.30 WIB. Sedangkan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja.

Untuk hari Senin hingga Kamis, pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Hanya, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan itu bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) atau di rumah/tempat tinggal (bekerja dari rumah).

Baca Juga : Mapolres Blora Hilangkan Kesan Seram Bermodal Kerajinan Kayu Dan Bonsai

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Ruah Sakit Umum Derah dan UPTD Puskesmas, Kepala OPD dapat membina pelaksanaan jam kerja dengan ketentuan jumlah jam kerja yang efektif minimal 32,5 jam per pekan,” jelasnya.

Surat Edaran yang ditandangani Sekda Blora Nomor 850/1354/2021 juga menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.

Jam kerja juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. Para Kepala OPD agar menciptakan suasana yang kondusif aman di lingkungan kerja masing-masing, khususnya pada Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya