Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo telah memberikan kelonggaran jam buka bagi pelaku usaha kuliner. Hal itu berdasarkan surat edaran atau SE baru Wali Kota yang terbit dan berlaku per Senin (11/1/2021).
SE No 067/057 itu mengatur tiga poin, salah satunya terkait waktu operasional warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, dan pusat kuliner sesuai jam operasional masing-masing.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pelonggaran itu diikuti konsekuensi yakni penerapan protokol kesehatan yang ketat. Makan di tempat dibatasi maksimal 25% dari total kapasitas tempat duduk. Selain itu, antarorang harus jaga jarak minimal 1,5 meter.
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi
Sanksi bagi yang tidak patuh protokol kesehatan adalah kegiatan usaha dibubarkan. "Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, kepada Solopos.com, Senin (11/1/2021).
Ahyani mengatakan SE itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya protes dari pedagang kuliner. "Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. [SE] itu hanya memberi ruang untuk warung-warung hik/PKL sama PKL warungan, warung soto, warung apa itu. Kan mereka jam operasionalnya tidak jelas kalau diberi pembatasan," jelas Ahyani.
PHRI Sukoharjo Minta Keringanan Pajak Daerah Selama PSBB Jawa-Bali
Operasi Yustisi
Ahyani menambahkan SE itu berlaku mulai Senin. Ditanya apakah itu berarti pada Senin ini tidak ada operasi yustisi pada Senin malam, Ahyani menjawab tetap ada.
Namun fokusnya bukan pada jam buka usaha kuliner Solo, melainkan soal kapasitas tempat duduk, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.
Puluhan Warga Sukoharjo Terjaring Razia Hari Pertama PPKM, Kena Denda?
Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM yang ditandatangani pada Jumat (8/1/2021), semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.