SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Pemkab Magetan membatasi jam buka tempat hiburan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Selama Ramadan nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akan membatasi jam buka seluruh tempat hiburan malam di wilayah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua tempat hiburan malam akan dibatasi jam bukanya. Yakni boleh buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan penutupan tersebut selain untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan puasa, juga mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Magetan Nomor 451/820/403.012/2017 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Pembatasan jam buka tempat hiburan malam tersebut berlaku untuk tempat karaoke dan kafe. Pembatasan jam buka itu tidak akan membuat pengusahanya bangkrut. Justru yang bersangkutan akan mendapatkan berkah di bulan yang suci.

“Saya yakin para pengusaha tempat hiburan malam tersebut tidak keberatan karena pembatasan ini sudah menjadi kesepakatan bersama setiap tahun,” kata dia.

Muchlis menjelaskan SE Bupati tersebut sudah disosialisasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ke sejumlah tempat hiburan malam di Magetan. Pihaknya yakin saat diterapkan nanti di Bulan Ramadan, tidak akan ada gejolak.

“Kalau untuk warung-warung, itu tidak apa-apa, tapi harus ditutupi kain atau tirai untuk menghormati yang puasa,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta petugas Satpol PP untuk meningkatkan operasi cipta kondisi dengan kepolisian setempat terutama menyangkut gangguan penyakit masyarakat.

Pemberantasan penyakit masyarakat dilakukan dengan gencar merazia sejumlah hotel, penginapan dan lokasi lainnya yang rawan prostitusi. Juga rawan perjudian dan peredaran minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya