SOLOPOS.COM - Ilustri tempat pedagan kaki lima atau PKL. (Dok. Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Para pedagang kaki lima atau PKL dan pertokoan di sekitar Alun-alun Satya Negara dan kawasan Solo Baru, Sukoharjo, hanya diperbolehkan berjualan sampai pukul 21.00 WIB pada Malam Tahun Baru nanti.

Selain itu akan ada pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) di lima lokasi guna mencegah kerumunan massa yang berpotensi terjadi penularan Covid-19. Pemkab Sukoharjo sudah melayangkan surat kepada para PKL di sekitar Alun-alun dan kawasan Solo Baru mengenai kebijakan tersebut, Selasa (28/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, mengatakan pemerintah berupaya mempercepat pemulihan ekonomi daerah sekaligus pengendalian pandemi Covid-19. Karena itu, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan namun dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Harga Pangan Meroket, Pemkab Sukoharjo Tak Ada Rencana Operasi Pasar

“Jadi ada pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Hal ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 saat malam Tahun Baru,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Selasa.

Mantan Camat Mojolaban itu mengungkapkan Pemkab Sukoharjo telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral membahas pencegahan Covid-19 saat malam Tahun Baru pada Senin (27/12/2021). Pemerintah menekankan pada pengurangan mobilitas masyarakat saat detik-detik pergantian tahun.

Pemadaman Lampu PJU

Iwan juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 saat merayakan pergantian tahun. “Para pedagang harus memahami kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang,” ujarnya.

Baca Juga: Orang Tua Siap-Siap! 2.004 Siswa TK Sukoharjo Segera Divaksin Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, FX Toni Sri Buntoro, menyatakan pemadaman lampu penerangan jalan umum saat malam Tahun Baru dilakukan di sejumlah lokasi. Lokasi itu yakni simpang lima Sukoharjo hingga Pasar Ir Soekarno, Alun-alun Satya Negara dan kawasan Solo Baru meliputi patung kuda, simpang empat The Park Mall serta Bundaran Pandawa.

Kebijakan serupa ditempuh saat penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli. Pemerintah memutus aliran listrik LPJU  di sejumlah lokasi keramaian.

Baca Juga: Tak Terima PHK Sepihak, Buruh Perusahaan di Sukoharjo Mengadu ke DPRD

“Pemadaman listrik dilakukan hanya di pusat keramaian yang berpotensi memicu kerumunan massa saat perayaan Malam Tahun Baru di Sukoharjo. Lebih baik merayakan detik-detik pergantian tahun di rumah bersama keluarga,” ujarnya.

Toni, sapaan akrabnya, menambahkan petugas bakal disebar di sejumlah lokasi untuk memantau mobilitas masyarakat saat perayaan Tahun Baru. Ia juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan bermotor di rusa jalan protokol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya