SOLOPOS.COM - Satpol PP Sukoharjo menyegel Glow Karaoke di Hartono Mall Solo Baru, Jumat (2/7/2021). (Istimewa-dok. Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satpol PP Sukoharjo menutup paksa operasional tempat karaoke Glow Karaoke di Hartono Mall Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Jumat (2/7/2021) dini hari. Tempat karaoke tersebut langsung disegel dan pengunjung dibubarkan lantaran melanggar jam operasional.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan bersama tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Grogol mendatangi Glow Karaoke setelah menerima laporan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporan yang diterima, tempat karaoke tersebut masih beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Padahal merujuk aturan Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jam operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Sukoharjo Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Hal-Hal yang Dibatasi

“Jadi saat tiba di lokasi, kami menemukan Glow Karaoke di Hartono Mall masih beroperasi. Bahkan saat itu pukul 01.00 WIB,” kata Heru kepada Solopos.com.

Dalam operasi yustisi ini, Heru menambahkan petugas menemukan Glow Karaoke masih dipenuhi pengunjung. Pengunjung ini berasal dari berbagai daerah di Solo Raya, bahkan ada pula warga asal Kabupaten Grobogan.

Sementara pengunjung dari wilayah Sukoharjo tidak ditemukan. Petugas selanjutnya meminta para pengunjung membubarkan diri. Sementara pihak manajemen Glow Karaoke dijatuhi sanksi denda Rp250.000. Petugas juga melakukan penyegelan selama 2×24 jam terhadap tempat karaoke tersebut.

Baca juga: Muncul Kasus Covid-19, 3 Kantor Desa di Mojolaban Sukoharjo Ditutup

“Kami jatuhi denda Rp250.000 karena Glow Karaoke ini baru kali pertama melakukan pelanggaran. Kita juga segel tempat hiburan itu,” katanya.

Batas Maksimal Jam Operasional

Heru meminta tempat hiburan di wilayah Sukoharjo mematuhi SE Bupati terkait batas maksimal jam operasional. Apabila nekat melanggar ketentuan tersebut, Satpol PP akan memberlakukan sanksi denda sesuai tingkat pelanggaran dan penyegelan tempat hiburan.

Sejauh ini, Heru menuturkan pelanggaran tempat hiburan hingga dilakukan penyegelan baru dilakukan kepada Glow Karaoke.

“Kondisi sekarang kasus positif corona masih tinggi. Apalagi Sukoharjo berstatus zona merah. Jadi kami tidak akan main-main menindak pelanggar SE Bupati tentang PPKM Mikro,” katanya.

Baca juga: Dites Swab, Peserta Aksi Demo Save KPK Di Kartasura Sukoharjo Lari Kocar-Kacir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya