SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal sitaan. (Antara-Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan modus baru dalam distribusi rokok ilegal. Pelaku penyelundupan rokok ilegal kini memanfaatkan fasilitas jalur tol laut untuk mengirimkan barang.

Dengan tol laut itu para penyelundup mengirim rokok ilegal ke Sumatra dengan biaya lebih murah. Biaya penyelundupan rokok ilegal lewat jalur laut itu lebih murah ketimbang disembunyikan dalam truk yang mengangkut mebel sebagaimana mereka lakukan selama ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Modus baru itu terungkap dalam penyitaan rokok ilegal senilai Rp543,4 juta di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penindakan dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY bersama Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi penyergapan dimulai dari informasi masyarakat akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatra.

“Informasi kami analisis dan kembangkan. Kami segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta Pomdam IV Diponegoro membentuk tim gabungan,” tuturnya dalam siaran resmi yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan terbilang baru karena pelaku menggunakan jalur tol laut, langsung dari Semarang ke Sumatra. Alasannya ialah ongkos distribusi yang lebih murah.

Mereka juga mengalihkan jalur distribusi dari darat ke laut dengan harapan lebih aman, karena beranggapan petugas hanya melakukan razia di darat. Demi mengelabui petugas, rokok tersebut disembunyikan dalam truk yang mengangkut mebel.

Setelah truk diperiksa, terdapat 32 koli dus berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan merk S3, Super BROwsing Mild,  dan BRAVO. Rokok tersebut pada bungkusnya dilekati dengan kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai.

Volume rokok ilegal yang diselundupkan tersebut mencapai 760.000 batang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp358,77 juta. Nilai barang haram itu secara total adalah Rp543,4 juta.

Secara terperinci, rokok ilegal yang menggunakan merk S3 berjumlah 424.000 batang, Super BROwsing Mild 324.000 batang, dan BRAVO 12.000 batang. Seluruh barang temuan itu diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY.

Sopir dan kernet berinisial NS dan MC yang tertangkap dalam razia itu kini diamankan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman informasi. Diharapkan aparat mengetahui pemilik barang haram tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya