SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. Ketiga warga Sukoharjo berinsial AC alias BEN, AW, dan MBMP, itu ditangkap karena menjalankan praktik judi online melalui Instagram maupun situs web dengan nama Kangtau 88.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus judi online yang dijalankan tiga warga Sukoharjo itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Praktik perjudian online ini terungkap saat anggota Subdit V Tindak Piddana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli siber di beberapa media sosial dan Internet pada November lalu.

Baca juga: Situs Judi Online 19.Love.Me Diungkap, Ada Adegan Mantap-Mantap Juga

“Dari patroli siber itu ditemukan adanya akun Instagram dengan nama Kangtau 88 dan situs web kangtau88.com yang menampilkan beberapa permainan judi seperti live casiono, sports, arcade, poker, dan togel,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis.

Dari temuan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang menjalankan praktik judi online itu di Sukoharjo.

Saat ditangkap ketiga tersanga tengah melayani para pelanggan atau pemain judi online. Ketiga tersangka yakni AC alias BEN, AW, dan MBMP, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

AC alias BEN bertugas sebagai pemilik perangkat keras atau komputer untuk menjalankan perjudian online itu. Sedangkan AW dan MBMP bertugas sebagai customer service atau operator situs web kangtau88.com.

Baca juga: Meski Lulusan SMP, Pria di Tuban Ini Bisa Bikin Situs Judi Online

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga perangkat komputer, rekening bank, token BCA, kartu ATM berbagai bank, tujuh buah handphone, modem WIFI, CCTV, dan kartu perdana berbagai operator seluler.

“Polri berkomitmen menindak segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan publik. Penindakan hukum judi online di Sukoharjo ini menjadi bukti Polri sangat aware memberantas penyakit masyarakat,” jelas Iqbal.
.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya